Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pacitan Terbaru

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Pacitan Maret 2024 – Satlantas Polres Pacitan membuka layanan SIM keliling bagi warga Pacitan dan sekitarnya. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara offline dalam waktu yang singkat, SIM keliling Pacitan bisa menjadi solusinya.

Beroperasinya Pelayanan SIM Keliling Pacitan

Pelayanan SIM keliling di Kabupaten Pacitan buka kembali setelah sebelumnya sempat tutup karena pandemi Covid-19. Dengan beroperasinya layanan SIM keliling ini memudahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjang SIM tanpa antri dan tanpa repot.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pacitan Terbaru Maret 2024
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pacitan Terbaru Maret 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pacitan Maret 2024

SIM keliling Pacitan mewajibkan para pemohon perpanjangan SIM untuk memperhatikan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker serta menjaga jarak. Berikut beberapa titik lokasi SIM keliling di Kabupaten Pacitan beserta jadwalnya :

  • Minggu ke-1 : Wilayah Kecamatan Tulakan
  • ke- 2 : Wilayah Kecamatan Nawangan
  • ke-3 : Wilayah Kecamatan Tegalombo
  • ke-4 : Wilayah Kecamatan Arjosari

* Untuk jadwal SIM keliling di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlakukan oleh Polres setempat.

Mengetahui jadwal lengkap SIM keliling Pacitan Maret 2024 silahkan konfirmasi ke polres setempat agar informasi yang ada lebih valid. Sebab masih dalam masa PPKM, jadwal Maupun lokasi sewaktu-waktu dapat berubah.

Syarat Perpanjang SIM

Bagi warga Pacitan yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan SIM secara offline, harus memastikan dokumen yang perlukan sebagai syarat perpanjangan SIM telah lengkap. Berikut dokumen yang harus Anda bawa ke SIM keliling.

  1. KTP asli dan fotocopy milik pemohon yang ingin perpanjang SIM
  2. SIM lama fotocopy dan sertifikat pemeriksaan kesehatan
  3. Mengisi formulir perpanjangan kartu SIM yang telah ada dari SIM keliling atau Satpas

Nah, selain dokumen-dokumen di atas, ada beberpa persyaratan lain yang wajib Anda Penuhi oleh pemohon saat melakukan perpanjangan SIM di area layanan SIM keliling atau Satpas. Yaitu wajib mematuhi standar protokol kesehatan yang diterapkan oleh kepolisian, diantaranya :

Wajib mengenakan masker dan menjaga jarak
Mencuci tangan dengan sabun
Membawa alat tulis sendiri dari rumah
Sedang dalam kondisi sehat, tidak sakit dan memiliki subuh yang normal

Prosedur Perpanjang SIM Offline dan Online

Bagaimana prosedur perpanjang SIM secara offline ? Bagi masyarakat Pacitan dan sekitarnya yang hendak mengurus perpanjang SIM secara langsung harap mengikuti prosedur sebagai berikut :

  1. Menyiapkan dokumen syarat perpanjang SIM ; KTP asli dan fotocpy, masa tenggang SIM asli, Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas dan biaya adiminstrasi
  2. Mendatangi Satpas terdekat dan melakukan pendaftaran di loket formulir
  3. Kemudian menuju ke loket kesehatan untuk melakukan cek buta warna dan tekanan darah
  4. Pergi ke ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM dengan membawa hasil tes kesehatan dan dokumen syarat perpanjang SIM
  5. Menunggu beberapa menit untuk mendapatkan formulir berwarna biru dan kartu asuransi yang tersimpan dalam map putih
  6. Pemohon diharap menuju ek loket pendaftaran untuk meminta formulir pengajuan perpanjangan SIM
  7. Mengisi formulir dan menunggu sampai mendapat panggilan dari petugas Satpas untuk melakukan rekam foto, tanda tangan dan sidik jari
  8. Langkah Terakhir, menunggu perpanjang SIM selesai dibuat dan SIM bisa langsung diambil

Sementara untuk prosedur perpanjangan SIM secara online terbilang lebih mudah dan tidak perlu mengantri lama. Berikut prosedur perpanjang SIM online yang perlu diketahui :

  1. Membuka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online
  2. Klik opsi “perpanjangan SIM” pada kolom “isian jenis permohonan”
  3. Pemohon mengisi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjangan SIM
  4. Memasukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim
  5. Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM via ATM atau teller bank BRI
  6. Mendatangi Satpas terdekat atau SIM keliling dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi dan bukti pembayaran
  7. Menunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru
  8. SIM selesai dibuat

Alamat Kantor Satpas

Bagi warga Pacitan yang ingin mendatangi kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM atau membuat SIM baru, maka bisa langsung menuju lokasi yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, Krajan, Pacitan, Jawa Timur.

Demikianlah informasi seputar SIM keliling Pacitan yang mungkin bermanfaat bagi anda. Semoga dapat meningkatkan antusias masyarakat Pacitan dan sekitarnya untuk mengurus perpanjangan SIM tepat waktu.

error: Content is protected !!