Mengurus SIM Hilang dapat dilakukan dengan mudah dan tidak memakan waktu lama. Hal yang wajib anda ketahui adalah syarat – syarat yang dibutuhkan dalam pengurusannya, prosedur pengurusan, hingga biaya yang dibebankan pada saat pengurusan.
Dengan hal – hal tersebut maka pengurusan sim hilang dapat dilakukan secara tepat dan efisien.
Daftar Isi :
Syarat – Syarat Mengurus SIM Hilang
Hal pertama yang wajib diperhatikan dalam kepengurusan SIM hilang adalah syarat – syarat yang dibebankan. Syarat – syarat tersebut sangat wajib dipenuhi dan disusun secara rapi agar proses pengadministrasian dilakukan secara lancar. Adapun syarat – syarat yang ditetapkan untuk mengurus kehilangan SIM adalah sebagai berikut:
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian,
- fotokopi SIM
- fotokopi KTP (jika ada bawa yang asli) dan
- surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit.
- formulir pendaftaran dan kartu asuransi (jika ada)
Prosedur Mengurus Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisian
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian merupakan salah satu dari persyaratan yang ditetapkan dalam pengurusan sim hilang tersebut. Maka, diperlukan penjelasan mengenai prosedur pengurusan dari surat keterangan kehilangan SIM. Berikut ini adalah prosedur yang ditetapkan dalam pengurusan surat keterangan kehilangan:
- Mendatangi kantor polisi setempat
- Mengunjungi loket pengaduan masyarakat
- Melakukan pengaduan dan mengisi formulir dari benda yang hilang
- Menyerahkan formulir yang telah diisi berserta dengan persyaratan berupa fotokopi KTP dan fotokopi SIM.
- Menunggu proses pencetakan surat
- Surat keterangan SIM hilang dari kepolisian berhasil diterbitkan dan dapat digunakan.
Prosedur Mengurus SIM Hilang
Mengurus SIM Hilang dilakukan dengan mengikuti beberapa tahapan dalam prosedur pengurusan SIM tersebut. Setelah melengkapi berkas – berkas yang menjadi persyaratan maka hal selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang ada. Berikut ini adalah prosedur pengurusan SIM hilang:
- Mengunjungi Kantor Polisi di daerah anda
- Kunjungi ruang pengaduan masyarakat. Jika tidak memahami, silahkan tanya petugas setempat untuk diarahkan.
- Menyerahkan persyaratan yang telah dilengkapi tersebut, termasuk kepada surat keterangan SIM hilang yang diterbitkan oleh kepolisian
- Petugas akan melakukan verifikasi data dari setiap berkas yan diberikan tersebut
- Pengambilan foto dan sidik jari dilakukan untuk pendataan SIM. Selain itu, anda wajib menandatangani berkas yang ada dan SIM anda.
- Menunggu proses pencetakan SIM baru
Biaya Mengurus SIM Hilang
Biaya dalam pengurusan SIM hilang merupakan bagian dari persyaratan yang ditetapkan. Berikut ini adalah biaya – biaya yang dibebankan kepada pengurus SIM hilang:
- SIM A baru sebesar Rp. 120.000 ,-. Untuk perpanjangan sim sebesar Rp. 80.000,-.
- SIM B2 sama dengan SIM A, yaitu Rp. 120.000,- untuk SIM baru dan Rp. 80.000,- untuk memperpanjang SIM.
- SIM C sebesar Rp. 100.000,- untuk pembuatan SIM baru dan Rp. 75.000,- untuk perpanjang SIM lama.
- Pemegang SIM D atau berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas sebesar Rp. 50.000,- untuk membuat SIM baru dan Rp. 30.000,- untuk perpanjang SIM D.
- SIM Internasional sebesar Rp. 250.000,- membuat SIM baru dan membutuhkan biaya Rp. 225.000,- untuk perpanjangan SIM.
Mengurus SIM Hilang kini dapat dilakukan dengan mudah sebab informasi mengenai persyaratan, prosedur yang dilengkapi dengan tahapan – tahapannya, berserta biaya mengurus SIM hilang tersebut telah jelas diinformasikan di dalam artikel ini.
Dengan begitu, pengurusan SIM anda dapat selesai dengan efektif dan tidak memakan waktu yang lama.