Beberapa Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Persyaratan pembuatan SIM baru harus dipenuhi agar proses tersebut menjadi lancar tanpa terkendala sedikitpun. Mengingat, SIM memiliki berbagai manfaat penting terutama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan. Sehingga, SIM wajib ada dan menjadi identitas penting bagi seorang pengendara.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Melihat betapa pentingnya SIM tersebut maka anda wajib memahami berbagai informasi seputaran syarat pembuatan, prosedur, hingga biaya yang dibebankan. Berikut ini adalah informasi – informasi mengenai hal tersebut yang akan memberikan informasi detail dan memudahkan anda dalam melakukan pengurusan SIM baru.

Syarat Membuat SIM

Persyaratan pembuatan SIM baru adalah hal utama yang wajib diperhatikan sebelum seseorang memutuskan untuk membuat SIM baru. Persyaratan pembuatan untuk identitas pengendara tersebut terdiri atas berbagai karakterisitik bahkan berkas. Adapun persyaratan yang dimaksud tersebut adalah:

  1. Memiliki KTP dan fotokopi KTP yang dimaksud
  2. Berumur 17 tahun ke atas
  3. Lulus ujian berkendara
  4. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  5. Mampu membaca dan menulis
  6. Mengisi formular
  7. Menyediakan uang untuk membayar biaya yang dibebankan dari pembuatan SIM
  8. Pas foto

Syarat Kelulusan Uji Teori

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat uji teori.

  1. Peserta Uji dinyatakan lulus jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70% dari soal.
  2. Hasil ujian teori diumumkan setelah pelaksanaan ujian dan peserta mengetahui hasil kelulusan atau tidak lulus.
  3. Lulus uji teori dapat mengikuti uji keterampilan mengemudi.
Syarat Kelulusan Ujian Teori Pembuatan SIM
Syarat Kelulusan Ujian Teori Pembuatan SIM

Prosedur Membuat SIM Baru

Setelah mengetahui berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk SIM baru, maka hal selanjutnya yang perlu dipahami adalah prosedurnya. Adapun prosedur yang diterapkan dalam pembuatan SIM baru tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran SIM baru
  2. Menyerahkan formular yang telah diisi dengan melampirkan fotokopi KTP berserta pas foto dan
  3. surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Membayar biaya pembuatan SIM.
  5. Menerima bukti pembayaran biaya SIM.
  6. Kumpulkan semua berkas ke dalam suatu map
  7. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan anda untuk mengikuti tes tulis
  8. Setelah mengikuti tes tulis, anda akan disuruh menunggu hasil dari tes tulis. Apabila anda lulus, maka dilanjutkan dengan ujian praktek berkendara.
  9. Setelah lulus kedua ujian tersebut, maka akan dilanjutkan proses administrasinya
  10. Adapun proses administrasi yang dimaksud adalah mengambil foto, sidik jari dan tanda tangan.
  11. Selanjutnya, anda tinggal menunggu proses pencetakan SIM baru.

Biaya Pembuatan SIM

Setelah memahami proses atau alur dari pembuatan SIM baru, hal selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah mengetahui biayanya. Mengingat, biaya yang dibebankan dari proses administrasi tersebut adalah syarat yang wajib dipenuhi. Berikut ini adalah biaya yang dibuat untuk SIM baru:

  1. Biaya yang wajib dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Adapun biaya tersebut: SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 120 ribu.
    SIM C: Rp 100 ribu.
    Untuk SIM D: Rp 50 ribu.
    SIM Internasional: Rp 250 ribu.
  3. Adapun biaya tambahan: Biaya asuransi : Rp 30 ribu.
    Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp 25 ribu.
    Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp 40 ribu.
    permohonan SKUKP: Rp 50 ribu.

Persyaratan pembuatan sim baru wajib anda pahami dan penuhi baik secara karakteristik maupun berkas yang ditetapkan. Hal tersebut bertujuan agar proses administrasi anda lancar dan terkendali. SIM baru anda pun selesai dengan baik.

error: Content is protected !!