Di era sekarang, segala sesuatunya tampak semakin terasa mudah karena adanya sistem online. Salah satunya adalah perpanjang SIM keliling. Jika dulu harus mengunjungi kantor pusat, sekarang Anda bisa mencari SIM keliling di wilayah terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM. Untuk lebih lengkapnya simak Jadwal dan Lokasi SIM keliling di Kota bekasi di bawah ini
Daftar Isi :
Jadwal dan Syarat untuk SIM Keliling Kota Bekasi
Apakah Anda berada dan tinggal di wilayah Bekasi? Jika iya, bisa melihat informasi di bawah ini untuk menemukan jadwal dan persyaratan yang Anda butuhkan saat perpanjang SIM. Berikut ulasannya yang tidak boleh Anda lewatkan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bekasi
Bagi Anda yang ingin mengurus masalah SIM, baik dalam membuat yang baru atau proses perpanjangan, bisa melihat di bawah ini. Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Kota bekasi yang bisa Anda catat untuk melakukan prosesnya.
- Senin: Bekasi Timur, Blue Plaza Mall (09.30 – 12.00)
- Selasa: Jati Asih, Komsen Jati Asih (09.30 – 12.00)
- Rabu: Medan Satria, Carrefour Harapan Indah (09.30 – 12.00)
- Kamis: Pondok Gede, Polpos Jatibening (09.30 – 12.00)
- Jumat: Bantar Gebang, Masjid Al-Ittihad samping Polsek (09.30 – 12.00)
- Sabtu: Libur
- Minggu: Libur
Meski Anda sudah melihat jadwal di atas, bukan berati tidak ada terjadinya perubahan. Oleh karena itu, ada baiknya untuk melakukan konfirmasi ke polres setempat atau di lokasi yang terdekat.
Syarat Perpanjang SIM
Apakah Anda sudah tahu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM? Jika belum tahu, berikut beberapa syarat yang bisa disediakan dan dipenuhi saat akan berkunjung ke SIM keliling.
- Melampirkan fotokopi KTP Domisili sebanyak 3 lembar
- Membawa SIM lama dan yang asli dengan catatan masih berlaku tidak lebih dari 1 tahun
- Melakukan perpanjangan SIM satu minggu sebelum terjadinya habis masa berlaku
- Surat penjelasan kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian
- Penting untuk diketahui, SIM keliling yang ada di Kota Bekasi hanya menyediakan pelayanan
- perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Jadi, jika ingin mengurus SIM yang sudah habis masa berlaku dan pembuatan SIM baru tidak bisa di SIM keliling.
Prosedur Perpanjang SIM Offline dan Online
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara online atau pun offline, sudahkah tahu caranya? Ada baiknya untuk memenuhi syarat di atas terlebih dahulu. Jika sudah, berikut prosedur yang bisa Anda ikuti secara offline.
- Melakukan pengisian formulir dan pembayaran biaya SIM melalui ATM atau BRI.
- Menuju ke loket kesehatan untuk mengecek buta warna dan tekanan darah.
- Memberikan hasil bukti tes kesehatan, salinan KTP, SIM asli, dan pendaftaran pemohon SIM.
- Tunggu dan dapatkan formulir biru dan kartu asuransi dalam map putih.
- Minta formulir pengajuan perpanjangan SIM pada loket.
- Isi formulir dan tunggu sampai dipanggil untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Sementara untuk memperpanjang SIM secara online bisa Anda lakukan dengan melalui website atau aplikasi SINAR. Aplikasi itu mempunyai tujuan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C secara online.
Biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A di SIM Keliling adalah Rp 80.000 dan untuk SIM C adalah Rp 75.000. Sementara biaya untuk pembuatan SIM A baru adalah Rp 120.000 dan untuk SIM C Rp 100.000.
Alamat Kantor Satpas
Bagi Anda yang ingin mengurus SIM dengan masa berlaku sudah habis atau ingin membuat SIM baru, bisa mengunjungi kantor Satpas. Alamatnya ada di gedung baru Komplek Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat.
Setelah mengetahui jadwal SIM keliling Kota Bekasi, apakah Anda sudah menemukan jadwal yang pas? Jika tempat yang disediakan lebih jauh dari kantor Satpas, maka bisa memilih untuk mengurusnya di Satpas.