Berikut Rincian Biaya Perpanjang SIM

Biaya Perpanjang SIM menjadi pertanyaan oleh sebagian lapisan masyarakat. Pasalnya, biaya perpanjang dari SIM tersebut merupakan persyaratan dalam administrasi yang wajib dipenuhi. Sehingga, dengan mengetahui informasi jelas mengenai biaya yang dibebankan persiapan dana dapat dilakukan lebih baik lagi dan tidak mengganggu proses administrasi nya.

Perpanjang SIM dan Biayanya
Perpanjang SIM dan Biayanya

Bagaimana Cara Perpanjanga SIM dan Berapa Biayanya?

Untuk biaya yang ditetapkan pada perpanjangan SIM tersebut tentu saja diinformasikan secara rinci. Bukan hanya biayanya, syarat dan langkah – langkah untuk melakukan perpanjangan SIM pun turut diinformasikan untuk semakin memudahkan dalam melakukan perpanjangan SIM.

Syarat – Syarat Perpanjang SIM

Hal yang pertama kali wajib anda perhatikan selain dari biaya perpanjangan itu sendiri adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM. Syarat – syarat ini wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum seseorang memutuskan untuk membayar biaya administrasinya. Adapun berkas – berkas yang dipersyaratkan untuk perpanjang SIM online tersebut adalah:

  1. Formulir perpanjangan SIM yang sudah tersedia di website Korlantas Polri.
  2. KTP asli bagi WNI dan dokumen pengimigrasian bagi masyarakat WNA
  3. SIM lama yang masih berlaku sehingga hal ini menyaratkan anda untuk melakukan perpanjangan pada saat SIM masih berlaku.
  4. Surat kesehatan dari dokter terbaru yang berlaku
  5. Surat keterangan lulus berkendara.

Biaya Perpanjang SIM Online

Biaya Perpanjang SIM adalah isi pokok dari pembahasan artikel ini. Dimana, informasi yang disajikan turut wajib diperhatikan oleh masyarakat sebab info ini sangat penting dalam persiapan dana melakukan perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Adapun biaya – biaya yang dibebankan dalam perpanjangan SIM Online ini adalah sebagai berikut:

  1. SIM A dan A umum Rp. 80.000
  2. Untuk SIM B1 dan B1 umum Rp.80.000
  3. Biaya SIM B2 dan B2 umum Rp.80.000
  4. SIM C Rp.75.000
  5. Biaya SIM C1 Rp.75.000
  6. SIM C2 Rp.75.000
  7. Untuk SIM D Rp.30.000
  8. Khusus SIM D Disabilitas Rp.30.000
  9. Sedangkan untuk SIM Internasional Rp.225.000
Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Langkah – Langkah Melakukan Perpanjangan SIM secara Online

Selain dari memperhatikan biaya dan persyaratan yang ditetapkan, maka seseorang wajib pula memperhatikan mengenai langkah – langkah yang dilakukan untuk memperpanjang SIM tersebut. Kali ini adalah langkah – langkah melakukan perpanjangan SIM secara online yang wajib anda ketahui:

  1. Mengunjungi website yang disediakan oleh pihak Polri di browser gadget anda.
  2. Pilih menu perpanjangan SIM online pada alamat tersebut
  3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM Online yang tersedia di website terebut.
  4. Masukkan kode verifikasi pendaftaran dan selanjutnya anda terdaftar
  5. Lanjutkan ke tahap pembayaran perpanjangan SIM Online melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.
  6. Pilih terlebih dahulu lokasi pengambilan SIM melalui website tersebut, bisa SAMSAT keliling, kantor SAMSAT, gerai SAMSAT, dan pelayanan SAMSAT terdekat dengan anda lainnya.
  7. Kunjungi pilihan anda tersebut dan serahkan beberapa persyaratan tersebut berserta bukti pembayaran
  8. Tunggu prosesnya, dimana anda akan diminta untuk berfoto dulu sebagai foto SIM milik anda tersebut.
  9. SIM anda telah berhasil diperpanjang dan masa berlakunya bertambah.

Biaya Perpanjang SIM wajib diketahui secara rinci dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, biaya tersebut wajib ada dan masuk ke dalam persyaratan administrasi yang dipenuhi. Jika biaya tersebut tidak disiapkan dengan baik bisa jadi alasan kegagalan melakukan perpanjangan SIM.

error: Content is protected !!