Update, Ketentuan Layanan SIM Keliling

Pelayanan SIM Keliling sangat membantu anda yang sudah saatnya mmebuat SIM sejak usian 17 tahun. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib yang harus anda miliki. Pembuatan SIM bertujuan untuk salah satu persyaratan utama berkendara sebagai bukti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga bertujuan untuk memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam berkendara bermotor.

Perpanjang SIM dan Biayanya
Perpanjang SIM dan Biayanya

Aturan Undang-Undang Pembuatan SIM

Peraturan layanan pembuatan SIM berlandaskan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009,yakni tentang pentingnya pembuatan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor. Pemerintah telahmengatur golongan SIM berdasarkan kebutuhan masyarakat. Semuanya telah tertuang dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, antara lain sebagai berikut .

  1. SIM A berguna untuk pengemudi mobil barang dan penuman perseorangan dengan jumlah berat. Bawaan yang tidak melebihi kapasitas 3.500 kilogram.
  2. SIM B1 untuk pengemudi mobil barang perseorangan dan penumpang dengan jumlah berat barang bawaan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. SIM B2 bagi pengemudi yang mengemudi kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan bermotor. Khusus kereta tempel lanyang mempunyai berat bawaan lebih dari 1000 kilogram.
  4. SIM C untuk mengemudikan kendaraan khusus sepeda motor.
  5. SIM D untuk pengemudi khusus yang memiliki kekurangan disabilitas.

Ketentuan Layanan SIM Keliling

Berikut ini ketentuan yang harus dlakukan ketika menggunakan layanan SIM keliling. Ketentuan tersebut membantu anda tanpa harus melakukannya di kantor Samsat, antara lain yaitu :

  • Proses perpanjangan SIM yang ada pada SIMLING hanya untuk SIM sepeda motor (SIM C) dan SIM A untuk Mobil pribadi.
  • Proses perpanjangan SIM di SIMLING bisa anda lakukan sebelum masa berlaku dari SIM habis atau masa tenggang hampir mencapai 14 hari.
  • SIM yang dapat anda proses adalah SIM dengan masa berlaku maksimal tiga bulan dan tidak boleh lewat dari masa berlaku tiga bulan tersebut.

Perpanjangan SIM di Kantor Samsat

Proses perpanjangan layanan SIM dapat anda lakukan secara offline melalui Kantor Samsat. Berikut ini prosedur yang harus dilakukan pengguna ketika ingin melakukan perpanjangan SIM, yaitu:

  1. Datangilah mobil khsusus layanan SIM di kota anda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, atau bisa juga mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.
  2. Lakukanlah antre dengan mengambil nomor antrian untuk mendapatkan formulir permohonan perpanjangan SIM.
  3. Isilah formulir yang diberikan petugas dengan benar dan tepat sesuai dengan KTP, jangan lupa tambahkan tanda tangan di kolom yang telah disediakan pada formulir.
  4. Lengkapi pengajuan perpanjang SIM dengan melampirkan dokumen pendukung berupa SIM asli atau lama, fotokopi KTP dan fotokopi SIM yang anda gunakan.
  5. Menunggu giliran untuk melakukan proses berikutnya yang telah di atur oleh petugas.
    Setelah dipanggil petugas, segera lakukan verifikasi data menyesuaikan dengan formulr lalu lakukan pemindaian sidik jari dengan tepat agar tidak terjadi kesalahan data.
  6. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang anda gunakan.
    Setelah semua selesai, anda tinggal menunggu SIM yang telah jadi dan bisa anda gunakan kembali untuk berkendar sehari-hari, sehingga mengendarai akan jauh lebih aman.

Semoga, adanya informasi ini akan memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mendapatkan info penting mengenai jasa pelayanan SIM Keliling secara online dan offline. Sekarang, melalui mobil SIMLING anda tidak perlu menghabiskan waktu datang mengantri ke kantor Samsat. Bahkan, saat ini ada apalikasi SINAR yang bisa anda manfaatkan.

error: Content is protected !!