Prosedur Perpanjang SIM Upadate Terbaru

Prosedur Perpanjang SIM memuat beberapa langkah dan tahapan yang wajib Anda penuhi dan ikuti oleh masyarakat apabila hendka melakukan perpanjangan SIM – nya. Hal tersebut tentunya tidak rumit Anda lakukan sebab akan Kami sampaikan secara detail dan memudahkan pemilik SIM untuk melakukan perpanjangannnya.

Prosedur Perpanjang SIM Upadate Terbaru
Prosedur Perpanjang SIM Upadate Terbaru

Bagaimana Prosedur Perpanjang SIM?

Prosedur yang ditetapkan untuk melakukan perpanjangan SIM sama halnya dengan prosedur lain, yaitu memuat berkas – berkas apa saja yang wajib dipenuhi, biaya yang dibebankan dalam proses administrasi perpanjangan SIM tersebut, dan tahapannya yang kini semakin mudah dilakukan secara online.

Syarat – Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Perpanjang SIM

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, tentu saja hal pertama yang wajib Anda perhatikan dalam proses perpanjangan SIM tersebut adalah memperhatikan dan melengkapi persyaratan yang harus ada dalam perpanjangan SIM. Salain tata cara atau prosedur perpanjang SIM, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut ini:

  1. Formulir perpanjangan SIM yang sudah tersedia di website Korlantas Polri.
  2. KTP asli bagi WNI dan dokumen pengimigrasian bagi masyarakat WNA
  3. SIM lama yang masih berlaku sehingga hal ini menyaratkan anda untuk melakukan perpanjangan pada saat SIM masih berlaku.
  4. Surat kesehatan dari dokter terbaru yang berlaku
  5. Surat keterangan lulus berkendara.
  6. Biaya perpanjang SIM sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi

Biaya Perpanjang SIM

Hal selanjutnya yang wajib Anda perhatikan adalah biaya dari perpanjang SIM bagi pengendara. Biaya perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Adapun biaya yang menjadi ketetapan dan menjadi syarat dalam perpanjangan SIM tersebut adalah sebagai berikut:

  1. SIM A dan A umum Rp. 80.000
  2. Untuk SIM B1 dan B1 umum Rp.80.000
  3. Biaya SIM B2 dan B2 umum Rp.80.000
  4. SIM C Rp.75.000
  5. Biaya SIM C1 Rp.75.000
  6. SIM C2 Rp.75.000
  7. Untuk SIM D Rp.30.000
  8. Khusus SIM D Disabilitas Rp.30.000
  9. Sedangkan untuk SIM Internasional Rp.225.000
Prosedur Perpanjang Surat Izin Mengemudi
Prosedur Perpanjang Surat Izin Mengemudi

Perpanjang Surat Izin Mengemudi – Upadate

Prosedur Perpanjang SIM menjadi hal yang penting dan wajib menjadi perhatian oleh calon pengendara yang hendak melakukan perpanjangan SIM. Prosedur tersebut merupakan tahapan perpanjangan SIM secara onlinepada massa pandemic ini. Berikut ini adalah prosedur dari perpanjangan SIM yang wajib anda pahami:

  1. Kunjungi website yang disediakan Polri di browser gadget Anda.
  2. Pilih menu update SIM online di alamat
  3. Mengisi formulir aplikasi update SIM online yang tersedia di website.
  4. Masukkan kode verifikasi pendaftaran untuk mendaftar
  5. Gunakan EDC, ATM atau teller bank BRI untuk melakukan tahap pembayaran perpanjangan SIM online, apapun metode pembayaran yang Anda pilih.
  6. Pilih lokasi pengambilan kartu melalui website terlebih dahulu, yang dapat berupa layanan
  7. SAMSAT terdekat seperti SAMSAT handphone, kantor SAMSAT, outlet SAMSAT, dll.
  8. Kunjungi opsi Anda dan kirimkan beberapa persyaratan dan bukti pembayaran
  9. Menunggu proses, Anda akan melanjutkan untuk mengambil foto sebagai foto SIM Anda terlebih dahulu.
  10. Kartu SIM Anda telah berhasil melalui proses perpanjangan.

Prosedur Perpanjang SIM di atas tentunya dapat anda jadikan sebagai patokan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online yang berlaku kini. Sehingga, pengurusan dari perpanjangan SIM anda tersebut dapat Anda lakukan secara efektif dan efisien.

error: Content is protected !!