Persyaratan perpanjangan SIM Keliling harus dilakukan ketika masa berlaku dari Surat Izin Mengemudi (SIM) telah hampir habis, sehingga bisa dipergunakan lagi seperti semula. Hadirnya SIM Keliling bagi masyarakat sangat bermanfaat memberikan kemudahan bagi pengendara tanpa harus mengurusnya langsung mengantri ke kantor Satpas.
Daftar Isi :
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling yang Dapat Diperpanjang
Layanan perpanjangan SIM Keliling hanya ditujukan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Sementara untuk perpanjangan SIM B1 dan SIM BII harus dilakukan langsung di kantor Satpas. Adapun persyaratan yang dapat anda bawa ketika ingin melakukan proes perpanjangan SIM. Anda harus membawa SIM lama, KTP asli, surat keterangan sehat, dan bukti formulir.
Jangan lupa membawa persyaratan penunjang lainnya yang harus dilampirkan saat akan membayar perpanjang SIM, antara lain berupa fotokopi KTP dan SIM sebanyak 2 lembar dan beberapa hal yang diperlukan.
Prosedur Perpanjangan SIM Keliling
Prosedur perpanjangan SIM Kelilling harus menyertakan surat keterangan dokter atau KTI dokter. Selain itu, syarat KIR tersebtu juga sebagai bukti kesehatan jasmani pengendara. Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan surat kesehatan tersebut, pihak kepolisian akan merekomendasikan pengendara melakukannya di rumah sakit yang telah ditetapkan.
Aplikasi SINAR Sangan Membantu Pembuatan SIM Secara Online
Perpanjangan SIMLING akan jauh lebih mudah dan cepat. Apabila pengendara melakukannya secara online dengan menggunakan aplikasi SINAR via Smartphone dan Android. Keberadaan jasa perpanjangna SIM Keliling di lokasi-lokasi tertentu. Namun, tentu saja penempata lokasi tersebut harus dilakukan dekat dengan pemukiman masyarakat.
Pembuatan SIM Secara Offline Di Kantor Satpas
Sementara jika ingin melakukan proses perpanjangan SIM secara onffline. Pengguna harus patuh terlebih dahulu dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, antara lain yaitu :
- Setelah tiba di kantor Satpas, silahkan pengendara mengisi data-data pribadi melalui form registrasi yang telah diberikan menyesuaikan dengan KTP asli yang dimiliki.
- Setelah semua data-data yang dibutuhkan lengkap, maka syarat lainnya yang harus dibawa pengguna adalah melampirkan fotokopi KTP pada lembaran map.
- Serahkan semua lembaran syarat pendaftaran yang dimasukkan kedalam map kepada para petugas, setelah mendapatkan panggilan nomor antrisan.
- Setelah dipanggil petugas, maka langkah berikutnya lakukan perekaman tanda tangan digital, foto, dan sidik jari.
- Tunggu beberapa saat hingga perpanjangan SIM selesai dan bisa digunakan kembali.
Kewajiban Membuat SIM Keliling
Pentingnya kewajiban membuat SIM Keliling pada pelayanan SIMLING telah diatur langsung pada peraturan yang dibuat oleh Kapolri, mengenai kewajiban perpanjangan SIM A dan SIM C. Tentunya proses perpanjangan SIM tersebut harus dilakukan sesuai dengan Surat Telgram dari Kapolri pada nomor ST/985/IV/2016 dengan menggunakan huruf BBB point.
Perpanjangan SIM keliling di SIMLING dibutuhkan oleh pengendara sepeda mtor dan mobil sebagai bukti untuk memenuhi segala macam serangkaian tes yang harus dipenuhi di jalan raya. Pembuatan SIM C dapat dilakukan ketika usia telah mencapai 17 tahun dibuktikan memiliki KTP sendiri, serta yang paling penting adalah pengendara telah mahir mengendarai motor.
Jangan lupa, pastikan membawa biaya yang diperlukan pada saat hendak memperpanjang SIM. Pembayaran dapat dilakukan via transfer Bank atau langsung kepetugas yang menjaga. Untuk SIM A biaya yang dikenakan sebesar Rp.120.000 dan SIM C biaya yang akan dikenakan adalah sebesar Rp. 90.000.
Demikianlah informasi menarik mengenai prosedural yang harus ditaati pada persyaratan perpanjangan SIM Keliling. Semoga info ini sangat membantu dan selamat mencoba!.