Jadwal SIM Keliling Palangkaraya Hari Ini

Siapa bilang perpanjangan SIM memiliki proses yang rumit ? Kini, dengan hadirnya layanan SIM Keliling membuat proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis. Pelayanan di mobil SIM keliling diklaim relatif cepat dan mudah. Simak lebih lanjut mengenai Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Palangkaraya di bawah ini.

Layanan SIM Keliling Palangkaraya

Keberadaan layanan SIM Keliling yang diberikan oleh Polresta Palangkaraya maupun Polda Kalteng untuk warga Palangkaraya, membuat antusias warga setempat menjadi naik untuk melakukan perpanjangan SIM. Nah, bagi anda yang tidak sempat mendatangi kantor Satpas untuk mengurus perpanjang SIM, layanan SIM keliling bisa menjadi alternatif terbaiknya.

Jadwal SIM Keliling Palangkaraya
Jadwal SIM Keliling Palangkaraya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Pelaksanaan SIM keliling di Palangkaraya sudah beroperasi sebelum mewabahnya covid-19. Nah, untuk jadwal dan lokasi SIM keliling Palangkaraya terkini sudah terjadwal dan bisa anda ikuti. Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Palangkaraya yang tersebar di beberapa lokasi strategis :

  • Senin : Dekat Pos Polisi Komplek Pasar Besar Kota Palangkaraya
  • Selasa : Jl. Riwut Km.1 Pasar kahayan depan Bank BPD Kalteng
  • Rabu : Jl. Cilik Riwut Km.1 Pasar kahayan depan Bank BPD Kalteng
  • Kamis : Dekat Pos Polisi Komplek Pasar Besar Kota Palangkaraya
  • Jumat : Jl. Cilik Riwut Km.1 Pasar kahayan depan Bank BPD Kalteng

Syarat Perpanjang SIM

Bagi warga Palangkaraya yang ingin mengurus perpanjangan SIM harus melengkapi persyaratan perpanjang SIM terlebih dahulu. Dalam pengurusan perpanjangan SIM, nantinya petugas akan mengecek kredibilitas berkas-berkas milik pemohon untuk melangsungkan proses perpanjang SIM.

Berikut diantara syarat perpanjang SIM :

  1. Fotocopy KTP asli sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy SIM sebanyak 2 lembar
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
  4. Melampirkan pas foto terbaru 3×4
  5. Mengisi formulir permohonan perpanjang SIM
  6. Sejumlah biaya adminsitrasi perpanjang SIM

Prosedur Perpanjang SIM

Bagi setiap pengendara bermotor wajib mengetahui tata cara atau prosedur perpanjang SIM supaya bisa mengurus masa berlaku SIMnya tanpa perantara atau calo. Untuk memperpanjang SIM di kantor Satpas atau melalui layanan SIM keliling, anda bisa ikuti prosedur sebagai berikut :

  • Mendatangi kantor Satpas atau layanan SIM keliling terdekat dengan membawa dokumen persyaratan perpanjang SIM
  • Setelah itu langsung menuju ke loket pendaftaran dan mengantri hingga mendapat panggilan dari petugas
  • Melakukan cek kesehatan buta warna dan tekanan darah yang dilakukan oleh petugas
  • Selanjutnya, memasuki ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM dengan membawa dokumen hasil tes kesehatan dan persyaratan perpanjang SIM
  • Pemohon menunggu antrian hingga petugas selesai verifikasi data dan memberikan map putih berisikan formulir biru beserta kartu asuransi
  • Silahkan mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendafataran
  • Pemohon memasuki ruangan untuk melakukan rekam foto, sidik jari dan tanda tangan
  • Proses perpanjangan SIM selesai, dan pemohon bisa mengambil SIM baru setelah mendapat panggilan dari petugas

Alamat Kantor Satpas

Pelaksanan perpanjang SIM dapat dilakukan di kantor Satpas ataupun di layanan SIM keliling di beberapa lokasi strategis yang telah terjadwal. Nah, bagi anda yang ingin mengurus langsung perpanjang SIM di kantor Satpas, datangi lokasinya yang beralamat di Jl. Cilik Riwut, Palangka, Kec.Jeka Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Demikianlah informasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Palangkaraya, semoga dapat bermnafaat bagi anda yang hendak mengurus perpanjang SIM. Semoga dengan adanya layanan SIM keliling dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya.

error: Content is protected !!