Jadwal SIM Keliling Padang Hari ini

SIM adalah dokumen penting yang dijadikan sebagai bukti bahwa seseorang telah memiliki izin untuk mengemudi kendaraan bermotor. Bagi warga Padang, kini tak perlu bingung untuk mengurus perpanjangan SIM, simak informasi berikut mengenai Jadwal dan lokasi SIM Keliling Padang telah beroperasi kembali.

Layanan SIM Keliling Padang Maret 2024

Bagi warga masyarakat kota Padang, hadirnya layanan SIM keliling memberi kemudahan bagi mereka yang tidak sempat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM ke Satpas. Layanan SIM keliling diselenggarakan selama Maret 2024.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Untuk melakukan perpanjangan SIM, anda dapat mengurusnya di gerai SIM keliling yang hadir di berbagai lokasi dengan waktu tertentu. Berikut kami berikan jadwal dan lokasi SIM keliling di Padang untuk bulan Maret 2024 :

  • Senin : Pondok Ikan Bakar Aru, Pukul 08.30-13.00 WIB
  • Selasa : Jembatan Siteba, Pukul 08.30-13.00 WIB
  • Rabu : Kantor Camat Pauh, Pukul 08.30-13.00 WIB
  • Kamis : Tugu Simpang Haru, Pukul 08.30-13.00 WIB
  • Jumat : Masjid Raya Ampang, Pukul 08.30-11.30 WIB
  • Sabtu : PO. Family Raya Cengkeh, Pukul 08.30-11.30 WIB

Syarat Perpanjang SIM

Pelayanan SIM Keliling di Padang hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Untuk pemohon SIM yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diharapkan memenuhi persyaratan perpanjang SIM sebagai berikut :

  1. Membawa e-KTP dan fotocopy sebanyak 2 lembar
  2. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa kedaluwarsa
  3. Membawa SIM lama
  4. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas terdekat, yang menyatakan bahwa pemilik SIM sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, serta visus mata/jarak pandang.
  5. Mengisi formulir aplikasi perpanjangan SIM
  6. Masa aktif SIM tidak boleh di hari pendaftaran
  7. SIM dapat diperpanjang 14 hari sebelum jatuh tempo
  8. Berkas-berkas diatas dapat langsung diserahkan di loket pelayanan SIM di kantor polisi terdekat atau di SIM keliling di Padang yang berlokasi di beberapa tempat.
SIM Keliling Padang
SIM Keliling Padang

Prosedur Perpanjang SIM Offline

Adapun untuk prosedur perpanjangan SIM secara offline yakni harus mendatangi kantor Satpas terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan pengajuan perpanjangan SIM serta membawa sejumlah biaya untuk administrasi. Berikut prosedurnya :

  1. Membawa semua dokumen perpanjangan SIM yang telah dipersiapkan sebelumnya, berupa ; KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar, SIM asli dan fotokopi 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  2. Setelah itu ambil nomor antrian dan mengisi formulir permohonan sesuai dengan fakta dan selengkap mungkin. Hindari mengosongkan formulir karena dapat membuat proses perpanjangan SIM menjadi lebih lama
  3. Kemudian, proses verifikasi data dilakukan oleh petugas
  4. Pemohon membayar sejumlah biaya perpanjangan SIM
  5. ​​​​​​​Selanjutnya melakukan proses foto, sidik jari dan tanda tangan dan menunggu kembali hingga dipanggil oleh petugas untuk melanjutkan proses lainnya
  6. Dipanggil oleh petugas untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan
  7. Terakhir, anda tinggal menunggu proses percetakan SIM selesai dibuat

Alamat Kantor Satpas Padang

Bagi warga Padang, selain harus mengurus perpanjangan masa berlaku SIM juga diwajibkan membayar pajak dan perpanjang STNK yang dilakukan di kantor Satpas. Untuk alamat kantor Satpas berlokasi di Jalan Asahan No.2, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Indonesia.

Demikianlah informasi SIM Keliling Padang, persyaratan perpanjang SIM dan prosedur perpanjang SIM yang mungkin bermanfaat bagi anda. Jadilah warga yang taat pada aturan pemerintah, jangan sampai telat mengurus perpanjangan SIM ya!

error: Content is protected !!