Jadwal SIM Keliling Medan Hari Ini

Satlantas Polres Medan berencana membuka kembali layanan SIM bergerak bagi warga Medan dan sekitarnya. Untuk warga Medan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, kini bisa menggunakan SIM keliling Medan dengan memperhatikan protokol kesehatan, Untuk jadwal dan lokasi silahkan cermati bahasan berikutnya.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP M Saleh melakukan pengecekan SIM di SIM keliling BRI
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP M Saleh melakukan pengecekan SIM di SIM keliling BRI

Pelayanan SIM Keliling Medan Dibuka Kembali

Pelayanan SIM keliling kini dibuka kembali setelah sebelumnya Satlantas Polres Medan menutup layanan SIM bergerak karena pandemi Covid-19. Sehingga memudahkan warga Medan yang ingin mengurus perpanjangan SIM di beberapa tempat yang sudah ditentukan.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan

Setiap gerai pelayanan SIM keliling mewajibkan pemohon perpanjangan SIM memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Nah, berikut beberapa lokasi yang melayani SIM keliling beserta jadwalnya :

  • Setiap Senin-Jumat : Lapangan Merdeka (samping Pos Lantas) : 09.00-12.00 WIB
  • Pada hari Senin-Jumat : Asia Mega Mas : 09.00-12.00 WIB
  • Dijadwalkan pada Senin-Jumat : Jalan Jamin Ginting (Careefour) : 09.00-12.00 WIB
  • Pada hari Senin-Jumat : Jalan Iskandar Muda : 09.00-12.00 WIB
  • Setiap  Senin-Jumat : Jalan William Iskandar (MMTC)  : 09.00-12.00 WIB
Pelayanan dan Jadwal SIM Keliling Medan
Pelayanan dan Jadwal SIM Keliling Medan

Syarat Perpanjang SIM

Bagi warga Medan yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan SIM di Satpas keliling, maka pastikan melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai syarat perpanjang SIM. Berikut dokumen-dokumen yang harus dibawa ke lokasi SIM keliling, diantaranya :

  • KTP asli dan fotocopy milik pemohon perpanjang SIM
  • Salinan SIM lama beserta seritifkat pemeriksaan kesehatan (dijalankan di lokasi)’
  • Melengkapi formulir perpanjangan kartu SIM yang diperoleh dari lokasi

Selain dokumen-dokumen diatas, berikut beberapa persyaratan lain yang diwajibkan kepada pemohon saat berada di area layanan SIM. Pemohon diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang diterapkan oleh kepolisian. Berikut dianataranya :

  • Wajib mengenakan masker
  • Wajib mencuci tangan dengan sabun
  • Menjaga jarak dari pemohon lainnya
  • Membawa alat tulis (pulpen) dari rumah
  • Tidak sakit, atau sedang dalam kondisi sehat dan memiliki suhu tubuh yang normal

Prosedur Perpanjang SIM Offline

Bagaimana prosedur perpanjang SIM offline ? Untuk tata cara atau prosedur perpanjang SIM offline tidak jauh berbeda dengan sistem online. Nah, warga Medan yang ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling Area Medan, disarankan untuk mengurusnya secara offline. Berikut prosedurnya :

  • Pertama, mempersiapkan dokumen sebagai syarat perpanjang SIM, diantaranya yaitu : KTP asli dan fotocopy, masa tenggang SIM asli, Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas serta membawa sejumlah biaya administrasi
  • Setelah semua dokumen lengkap, maka datangilah Satpas terdekat dan melakukan pendafataran di loket formulir
  • Kemudian menuju ke loket kesehatan untuk melakukan cek kesehatan berupa buta warna dan tekanan darah
  • Setelah itu, pergi ke ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM dengan membawa hasil tes kesehatan, fotocopy KTP beserta SIM asli yang ingin diperpanjang
  • Tunggu beberapa saat kemudian, maka pemohon akan mendapatkan formulir berawarna biru dan kartu asuransi yang tersimpan dalam map putih
  • Selanjutnya, pemohon diharapkan menuju ke loket pendaftaran untuk meminta formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Kemudian isilah formulir tersebut dan tunggu sampai mendapat panggilan dari petugas untuk melakukan rekam foto, tanda tangan beserta sidik jari
  • Selesai, pemohon perpanjang SIM tinggal menunggu beberapa saat dan SIM sudah bisa diambil

Alamat Kantor Satpas

Perpanjang SIM di Medan bisa anda temukan di berbagai lokasi yang sudah disebutkan di atas. Nah, bagi anda yang ingin mendatangi kantor Satpas secara langsung, maka bisa menuju ke lokasi yang beralamat di Jl. Adinegoro, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20243.

Demikianlah sekilas informasi tentang SIM Keliling Medan yang mungkin bermanfaat bagi warga Medan yang ingin mengurus perpanjang SIM tanpa harus mendatangi Satpas langsung. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

error: Content is protected !!