Apakah Anda sedang mencari informasi terkait jadwal dan Lokasi SIM keliling Kota Sukabumi? Tidak perlu lagi khawatir atau merasa repot harus ke kantor pusat untuk memperpanjang STNK. Hal ini karena pemerintah sudah menyediakan SIM keliling di setiap daerahnya. Anda hanya perlu melihat jadwal dan mencari tempat yang dekat dengan tempat tinggal.
Daftar Isi :
Intip Lebih Dalam Jadwal dan Syarat untuk SIM Keliling Kota Sukabumi
Bagi Anda yang berada di wilayah Sukabumi, tentunya informasi ini sangat banyak yang membutuhkan. Selain bisa menghemat waktu juga bisa menghemat tenaga karena tempat transaksinya yang lebih dekat dari pada kantor pusat. Berikut jadwal, lokasi dan syarat yang bisa anda gunakan saat ingin memperpanjang SIM.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Sukabumi
Di bulan Maret 2024, pemerintah masih menyediakan SIM keliling yang bisa ditemukan di sejumlah tempat. Bagi Anda yang ingin tahu jadwal dan lokasinya, jangan sampai ketinggalan informasi di bawah ini, ya.
- Senin: Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang (08.00 – 14.00)
- Selasa: Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang (08.00 – 14.00)
- Rabu: BPR Supra Jalan Pelabuhan II dan Kantor Kecamatan Citamiang (08.00 – 14.00)
- Kamis: Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang (08.00 – 14.00)
- Jumat: Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang (08.00 – 11.00)
- Sabtu: Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang (08.00 – 14.00)
- Minggu: Lapangan Merdeka dan Jadwal Kios Samsat (06.00 – 10.00)
Syarat Perpanjang SIM
Apakah Anda sudah tahu syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan perpanjangan SIM? Jika ingin melakukan hal tersebut, pastikan untuk memenuhi syaratnya. Tujuannya agar proses perpanjangan lebih cepat selesai.
Bagi Anda yang ingin tahu biaya perpanjangannya, di Kota Sukabumi menerapkan biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjangan SIM A dan C Rp 75.000. Berikut syaratnya.
- Melampirkan fotokopi KTP yang masih aktif
- Melampirkan fotokopi SIM lama dan SIM yang asli
- Persiapkan Bukti Tanda Kesehatan dari dokter
Prosedur Perpanjang SIM Offline dan Online
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara offline dan online, tentunya harus tahu prosedurnya. Hal ini karena prosedur yang dibutuhkan terbilang cukup banyak sehingga dibutuhkan ketelitian. Berikut prosedurnya.
- Menyiapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.
- Menyiapkan KTP atau SUKET asli yang masih berlaku. Lengkapi dengan fotokopi KTP atau SUKET.
- Layanan SIM biasanya hanya menyediakan ekstensi SIM A dan C saja di seluruh Indonesia.
- Bagi Anda yang masa berlaku SIM sudah mau habis, tambahkan kartu SIM pada D-14.
- Apabila kartu SIM sudah melewati masa kadaluwarsa, maka bisa melakukan prosesnya di
- Satpas atau Polres terdekat. Syaratnya adalah harus muncul aplikasi E-KTP untuk penerbitan kartu SIM yang baru.
- Layanan registrasi perpanjangan SIM dibuka dari Senin sampai Sabtu pada pukul 08.00 – 15.00 WIB.
- Melampirkan surat keterangan sehat yang nantinya ditunjuk oleh polisi. Surat tersebut menyatakan bahwa pelamar dalam kondisi yang sehat, tidak tuli, tidak buta, tidak cacat fisik, penglihatan atau visibilitas.
Alamat Kantor Satpas
Apabila ingin menyelesaikan prosesnya di kantor Satpas, Anda bisa mengunjunginya di Jl. KH. Ahmad Sanusi, Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat dengan kode POS 43132.
Setelah mengetahui jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi, apakah Anda merasa terbantu? Tentunya dengan adanya layanan ini bisa membantu masyarakat yang merasa jauh dari kantor pusat.