Jadwal SIM Keliling Madiun Hari Ini

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Madiun Hari ini, Maret 2024 – Setiap pengendara wajib mengurus perpanjangan SIM karena SIM hanya memiliki masa berlaku 5 tahun. Oleh karena itu, bagi warga Madiun yang ingin melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis dapat mengurusnya di SIM Keliling.

SIM Keliling Bagi Warga Madiun Hari Ini

Baru-baru ini hadirnya layanan perpanjangan SIM secara online memang memudahkan warga Madiun untuk mengurus perpanjangan tanpa datang ke kantor Satpas. Akan tetapi, kini perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di layanan SIM keliling yang menjadi opsi terbaik.

Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Madiun Terbaru
Ilustrasi – Jadwal SIM Keliling Madiun Terbaru

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Maret 2024

SATPAS Madiun membuka pelayanan perpanjang dan pembuatan SIM setiap hari Senin sampai Sabtu. Sementara untuk hari Minggu libur. Untuk pelayanan SIM keliling Madiun buka di beberapa lokasi dengan jadwal berikut ini :

  • Senin – Sabtu : 09.00-14.00
    Jatim Expo Surabaya di Jl. Ahmad Yani no. 99, Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur
  • Senin – Sabtu : 09.00-14.00
    Taman Bungul Surabaya di Jl Raya Darmo no.113-115, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur
    Minggu dan hari libur nasional : tutup

Syarat Perpanjang SIM

Bagi warga Madiun dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM hendaknya terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjang SIM. Berikut adalah kelengkapan dokumen dan persyaratann yang harus dipenuhi oleh pemohon :

  • SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya
  • E-KTP asli dan fotocopy yang masih berlaku atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP)
  • Wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan
  • Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau dokter
  • Apabila SIM masa berlakunya sudah habis, sebaiknya proses di kantor Satpas terdekat atau di Polres Madiun dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru

Prosedur Perpanjang SIM Offline dan Online

Bagi masyarakat Madiun yang hendak melakukan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui smartphone. Sementara bagi yang ingin mengurusnya secara offline maka harus mendatangi kantor Satpas terdekat.

Nah, adapun untuk prosedur perpanjangan SIM offline sebenarnya hampir mirip dengan sistem online. Hanya saja, bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara offline hendaknya mengetahi prosedur perpanjang SIM sebagai berikut :

  • Melengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan SIM. Beberapa dokumen yang harus lengkap yaitu KTP asli dan fotocopy, masa tenggang SIM asli, Surat Keterangan Sehat dari dokter dan biaya administrasi.
  • Setelah itu, barulah pemohon mendatangi kantor Satpas terdekat untuk melakukan pendaftaran di loket formulir dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan perpanjang SIM yang telah siap.
  • Selanjutnya, pemohon menuju ke loket kesehatan untuk melakukan cek kesehatan, yaitu cek buta warna dan tekanan darah
  • Kemudian harap menunggu sampai hasil tes kesehatan keluar, lalu pergi menuju ke ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM dengan membawa dokumen persyaratan perpanjang SIM
  • Pemohon akan mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi yang berada di dalam map berwarna putih
  • Lanjut, pemohon menuju ke loket pendaftaran kembali dan meminta formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Pemohon diharap mengisi formulir dan menunggu sampai petigas Satpas memanggil ke ruang rekam foto, tanda tangan dan sidik jari
    Terakhir, tunggu proses pembuatan SIM selesai.

Alamat Kantor Satpas

Perpanjangan SIM dapat Anda lakukan dengan mendatangi kantor Satpas Madiun yang beralamatkan di Jl. Pahlawan 50 No.28, Madiun Lor, Mangu Harjo, Kota Madiun, jawa Timur.

Layanan SIM keliling Madiun adalah solusi terbaik bagi yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa antri mendatangi kantor Satpas. Semoga informasi di atas bermanfaat sehingga dapat meningkatkan antusias masyarakat akan pentingnya mengurus perpanjang SIM.

error: Content is protected !!