Jadwal SIM Keliling Pematangsiantar Hari Ini

Setiap pengendara motor wajib melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bentuk ketaatan pada pemerintah. Bagi warga Pematangsiantar kini bisa dengan mudah mengurus perpanjang SIM melalui SIM Keliling Pematangsiantar, Simak jadwal dan lokasi-nya di bawah ini.

SIM Keliling Pematang Siantar
SIM Keliling Pematang Siantar

Layanan SIM Keliling Pematangsiantar Maret 2024

SIM memiliki masa berlaku 5 tahun, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012. Adapun untuk masa kedaluwarsa dari SIM tergantung dari tanggal percetakan. Oleh karena itu, pemilik SIM harus mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.

Jadwal dan Lokasi SIM keliling Pematangsiantar Hari Ini

Layanan mobil SIM keliling kini kembali dibuka untuk mempermudah warga, untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, baik itu SIM A ataupun SIM C. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Pematangsiantar :

  • Senin : Kel. Simarito,           Pukul 08.00-14.00 WIB
  • Selasa : Kel. Sukamaju,         Pukul 08.00-14.00 WIB
  • Rabu : Kel. Simarimbun,      Pukul 08.00-14.00 WIB
  • Kamis : Kel. Nagapitu,           Pukul 08.00-14.00 WIB
  • Jumat : Kel. Maritimbang,     Pukul 08.00-11.00 WIB
  • Sabtu : Kel. Kahean,             Pukul 08.00-14.00 WIB

Untuk jadwal diatas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Syarat Perpanjang SIM

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, maka pemilik SIM diharapkan memenuhi persyaratan perpanjang SIM dengan melengkapi dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Sat Lantas Polres Pematangsiantar menjelaskan beberapa syarat perpanjang SIM, yakni sebagai berikut :

  • Perpanjangan SIM harap dilakukan sebelum masa berlaku berakhir atau masa kedaluwarsa tiba
  • Pemilik SIM wajib mengisi formulir permohonan SIM
  • Melampirkan SIM lama yang hendak diperpanjang beserta dua lembar fotocopy
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku beserta dua lembar fotocopy
  • Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Pemilik SIM melampirkan pas foto ukuran 3×4 yang terbaru

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM masih tetap berlaku sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Yakni sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya administrasi tersebut masih belum termasuk biaya asuransi dan tes kesehatan.

Jadwal SIM Keliling Terbaru

Prosedur Perpanjang SIM Di SIM Keliling Pematangsiantar

Saat ini prosedur perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dan offline. Adapun bagi warga Pematangsiantar yang hendak melakukan perpanjangan SIM secara offline atau manual, maka berikut prosedur yang harus diikuti :

  • Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen berupa KTP asli dan fotocpy, masa tenggang SIM asli, Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas terdekat sebagai persyaratan perpanjang SIM
  • Jika persyaratan sudah lengkap maka langsung datang ke Satpas untuk melakukan pendaftaran di loket formulir
  • Kemudian dilanjutkan menuju ke loket kesehatan untuk melakukan cek kesehatan, yaitu tes buta warna dan tekanan darah
  • Selanjutnya, kumpulkan hasil tes kesehatan, fotocopy KTP beserta SIM asli yang hendak di perpanjang di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas memberikan map putih yang berisikan formulir biru dan kartu asuransi
  • Kemudian pemilik SIM meminta formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendaftaran
  • Setelah itu, isilah formulir tersebut dengan sebenar-benarnya
  • Kemudian petugas akan memanggil pemohon SIM untuk melakukan rekam foto, tanda tangan dan sidik jari di ruangan tertentu
  • Terakhir, tunggu proses perpanjangan SIM hingga selesai dan langsung bisa diambil setelah petugas memberikannya

Alamat Kantor Satpas

Untuk anda yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dan tidak sempat mendatangi lokasi SIM keliling di Pematangsiantar, maka bisa langsung datang ke kantor Satpas yang beralamatkan di Jl. Sutomo No.209, Simalungun, Kec. Siantar Sel., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21145.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam hal pelayanan perpanjangan SIM keliling, Satpas Polres Pematang Siantar menerima kritik dan saran dari warga demi terciptanya pelayanan yang maksimal. Demikianlah informasi SIM keliling Pematangsiantar, semoga bermanfaat.

error: Content is protected !!