Jadwal SIM Keliling Aceh Hari ini

Bagi masyarakat Aceh yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa menggunakan layanan SIM keliling Aceh. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyediakan sejumlah lokasi dan jadwal untuk pelayanan SIM keliling khusus bagi masyarakat Aceh.

Pelayanan SIM Keliling bagi Warga Aceh

Layanan SIM keliling memudahkan masyarakat Aceh dan sekitarnya untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi Satpas. Pelayanan SIM keliling melayani perpanjangan SIM serta menerbitkan SIM A dan C.

Operasional Bus SIM Keliling Banda Aceh
Operasional Bus SIM Keliling Banda Aceh

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Aceh Maret 2024

SIM keliling di Polres Aceh Besar membuka pelayanan perpanjang dan pembuatan SIM setiap hari Senin-Sabtu. Untuk pelayanan SIM keliling dibuka di beberapa lokasi dengan jadwal berikut ini :

SIM Keliling Polresta Banda Aceh

Armada 1

Senin
sampai
Sabtu

depan Mesjid Raya Baiturrahman

*Jam Operasional 09:00 – 14:00 WIB

Armada 2

Senin

Simpang Mesra
atau
Di Simpang Kantor BPKP Lampineung

Selasa
Rabu
Kamis
Jum’at

Kampus Unsyiah, Darussalam

Sabtu
*Jam Operasional
Senin – Kamis 09:00 – 14:00 WIB
Jum’at & Sabtu 14:00 – 17:00 WIB

SIM Keliling Polres Aceh Besar

SeninPasar Seulimum
SelasaPasar Kota Jantho
RabuPasar Sibreh
KamisLhoknga
Jum’atMontasik
SabtuPasar Indrapuri
*Jam Operasional 09:00 – 14:00 WIB

Polres Aceh Barat

SeninKeude Aron Kaway XVI
SelasaSimpang Cot Darat Samatiga
RabuSimpang Meurebo
KamisSp. Blang Beuradang
Jum’atDepan Mesjid Agung Baitul Makmur
SabtuDepan Dept.Store Zahwa Gampa
*Jam Operasional 09:00 – 14:00 WIB

SIM Keliling Polres Pidie

SeninPasar Kota Bakti
SelasaPasar Padang Tiji
RabuPos Lantas Pidie Jaya
KamisKembang Tanjong
Jum’at
SabtuPasar Terminal Beureunuen
*Jam Operasional 09:00 – 13:00 WIB

Polres Lhokseumawe

SeninKreung Mane, Kec.Muara Batu
SelasaGeudong, Kec. Samudera
RabuKreung Geukueh, Kec. Dewantara
KamisJungka Gajah,Kec. Meurah Mulia
Jum’atNisam,Kec. Nisam
SabtuBuloh Blang Ara,Kec. Kuta Makmur
*Jam Operasional 09:00 – 14:00 WIB

Syarat Perpanjang SIM

Bagi warga Aceh yang ingin melakukan perpanjangan SIM hendaknya terlebih dahulu melengkapi dokumen atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjang SIM. Berikut beberapa syarat perpanjang SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah sebagai berikut :

  1. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya
  2. E-KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP), yang masih berlaku disertai fotocopy
  3. Khusus pemohon perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan
  4. Jika SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka harap diproses di Polres atau SATPAS terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
  5. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari dokter

Prosedur Perpanjang SIM Offline

Bagi anda yang ingin melakukan perpanjang SIM secara offline maka harus datang langsung ke Satpas terdekat. Untuk prosedur perpanjang SIM offline sebenarnya hampir mirip dengan sistem online. Berikut prosedur perpanjang SIM offline yang harus anda ketahui :

  • Pertama, lengkapi dokumen sebagai persyaratan perpanjang SIM yang terdiri dari KTP asli dan fotocopy, masa tenggang SIM asli, Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas terdekat serta membawa sejumlah biaya administrasi
  • Mendatangi Satpas dan melakukan pendaftaran di loket formulir dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan perpanjang SIM
  • Kemudian, menuju ke loket kesehatan untuk melakukan cek berupa buta warna dan tekanan darah
    Tunggu hingga hasil tes kesehatan keluar, barulah pergi menuju ke ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM dengan membawa dokumen persyaratan perpanjang SIM
  • Setelah itu, pemohon akan memperoleh formulir biru dan kartu asuransi di dalam map putih
  • Selanjutnya, pemohon menuju loket pendafatran kembali dan meminta formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Kemudian isi formulir dan tunggu sampai petugas memanggil ke ruang rekam foto, tanda tangan dan sidik jari
  • Terakhir, tinggal menunggu proses pembuatan SIM selesai

Alamat Kantor Satpas

Bagi warga Aceh yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi kantor Satpas Lamboro Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh yang beralamat di Jl. Ujung Karang, Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh 23681.

Layanan SIM keliling mempermudah warga Aceh dan sekitarnya dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa antri mendatangi kantor Satpas langsung. Satpas Aceh berusaha memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Aceh dengan harapan mampu meningkatkan antusias dan kesadaran warga akan pentingnya pajak. Demikianlah informasi mengenai Jadwal dan lokasi SIM keliling Aceh yang diberikan, semoga bermanfaat.

error: Content is protected !!