Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus pergi ke Gedung Satpas Polresta Denpasar, kini anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diadakan Polresta. Sebelumnya perlu anda tahu bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM saja dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Berikut informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Denpasar lengkapnya.
Daftar Isi :
Jadwal dan Tempat Dilaksanakannya SIM Keliling
Sebelum mengikuti SIM Keliling, cari tahu telebih dahulu jadwal dan tempat dilaksanakannya SIM Keliling. Untuk Denpasar, SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WITA sampai selesai.
- Senin : Area Parkir Carrefour SUNSET Road
- Selasa : Area Parkir Plaza Renon
- Rabu : Gedung Swaka Dharma Lapangan Lumintang
- Kamis : Gedung Swaka Dharma Lapangan Lumintang
- Jumat : Sekitar Area Parkir Pasar Badung
- Sabtu : Gedung Swaka Dharma Lapangan Lumintang
Layanan ini dimulai dari pagi hingga pukul 12.00 WITA saja. Oleh karena itu lebih baik anda datang lebih pagi agar tidak antre dan tidak telambat. Selain itu, Anda harus mencari tahu informasi terkait tempat diadakannya SIM Keliling, karena layanan ini akan terus berpindah-pindah tempat.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat lain memperpanjang SIM. Seperti namanya, SIM Keliling, jadi layanan ini tidak diam di satu tempat saja.
Persyaratan SIM Keliling di Denpasar
Apabila ingin mengikuti SIM Keliling ini tentu anda tidak bisa datang dengan tangan kosong. Ada beberapa persyaratan yang harus anda siapkan dan penuhi terlebih dahulu.
- Fotocopy KTP
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Surat Keterangan Tes Psikologi
Namun, jika anda belum mempunyai surat keterangan sehat dan tes psikologi, anda tidak perlu khawatir. Karena di lokasi pelayanan SIM juga sudah disediakan untuk pelayanan tersebut.
Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara
Setelah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, anda juga harus menyiapkan biaya sesuai yang dibutuhkan. Untuk SIM A membayar Rp 80.000 dan SIM C membayar Rp 75.000. Anda bisa membayarnya langsung ke petugas BRI yang ada di mobil layanan SIM Keliling.
- Isi Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM
- Kumpulkan berkas yang dibutuhkan
- Bayar Biaya sesuai kebutuhan anda
- Ikuti arahan Petugas
Perlu anda ketahui juga bahwa perpanjangan SIM dilakukan ketika masa berlaku SIM masih aktif minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini karena jika SIM anda sudah mati atau masa berlakunya habis, maka anda tidak bisa memperpanjang lagi tetapi harus mengajukan SIM baru sesuai golongan yang anda miliki.
Alamat Kantor SAMSAT di Denpasar
Selain mengikuti SIM Keliling, anda juga bisa langsung datang ke lokasi Samsat yang ada di Denpasar. Yaitu di Jalan Cok Agung Tresna No. 8 (Renon) Denpasar, Bali. Atau anda juga menghubungi nomor telepon Samsat terlebih dahulu di (0361) 222642
Berbeda dengan SIM Keliling yang hanya melayani perpanjangan SIM saja, anda bisa mengurus kebutuhan lain jika langsung datang ke Kantor Samsat Denpasar. Seperti mengurus pembuatan SIM baru, perpanjang pajak STNK, atau mencari informasi lain terkait data plat nomor, tarif perpajakan motor dan mobil, data pemilik kendaraan, dan lainnya.
Dan tetap perlu anda ingat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, wajib memakai masker, mencuci tangan, selalu membawa handsanitiser, dan mengikuti vaksin yang sudah ada. Demikian informasi terkait SIM Keliling Denpasar yang bisa dibahas. Semoga dengan adanya layanan ini banyak masyarakat yang bisa terbantu untuk perpanjangan SIM.