Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting yang menandakan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pemilik SIM wajib mengurus perpanjangan masa berlakunya secara berkala. Nah, dengan adanya Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekanbaru memberikan kemudahan bagi warga untuk melakukan perpanjangan SIM.
Daftar Isi :
Layanan SIM Keliling Pekanbaru
Bagi anda warga Pekanbaru yang tidak sempat memperpanjang masa berlaku SIM ke Satpas, kini bisa melakukannya di layanan SIM keliling. Dengan adanya layanan SIM keliling ini sangat cocok bagi anda yang ingin mengurus perpanjang SIM dengan praktis.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Pemilik SIM harus teliti dalam mengingat kapan masa berlaku SIM habis. Jika ingin mengurus perpanjangan SIM, sebaiknya jangan menunggu tanggal kedaluwarsanya habis. Berikut jadwal serta lokasi SIM keliling di Pekanbaru :
- Senin : Purna MTQ Jl Sudirman, Pukul 09.00-14.00 WIB
- Selasa : Giant Jl HR Subrantas, Panam, Pukul 09.00-14.00 WIB
- Rabu : Purna MTQ Jl Sudirman Pukul 09.00-14.00 WIB
- Kamis : Simpang Jl Arifin Achmad Pukul 09.00-14.00 WIB
- Jumat : Pasar Sail Jl Hang Tuah Pukul 09.00-14.00 WIB
- Sabtu : Alam Mayang Jl Imam Munandar Pukul 09.00-12.00 WIB
Untuk layanan SIM keliling di Pekanbaru terbatas untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C yang masa berlakunya mendekati batas kedaluwarsa.
Syarat Perpanjang SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga Pekanbaru harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM. Adapun syarat yang harus Anda persiapkan adalah sebagai berikut :
- Fotocopy e-KTP sebanyak 3 lembar
- Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang masa berlakunya
- Mengambil serta mengisi formulir yang sudah disediakan oleh petugas
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dengan biaya administrasi sebesar Rp 35.000
- Melakukan tes psikologi berupa tes tertulis dengan biaya Rp 100.000
- Meneydiakan alat tulis berupa pulpen dan pensil untuk mengisi formulir dan tes psikologi
Prosedur Perpanjang SIM Offline
Prosedur pengurusan perpanjangan SIM kini dapat Anda lakukan secara online maupun offline. Nah, untuk anda yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM secara offline, bisa datang langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggaraan Adminsitrasi SIM) dengan mengikuti prosedur berikut ini :
Pemohon SIM membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
Kemudian pemohon bisa melakukan pendafatran untuk perpanjangan SIM di loket pendaftaran di Satpas
Petugas Satpas akan memberikan formulir yang kemudian diisi oleh pemohon sesuai data diri (supaya proses pengisian formulis lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri )
Setelah melakukan pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas
Kemudian pemohon menunggu antrian hingga dipanggil oleh petugas
Setelah itu, pemohon akan dipanggil menuju ke ruangan untuk melakukan tes kesehatan
Terakhir, pemohon tinggal menunggu proses perpanjangan SIM selesai dan bisa langsung mengambilnya saat itu juga
Alamat Kantor Satpas
Bagi warga Pekanbaru yang ingin mendatangi kantor Satpas untuk membayar pajak atau mengurus perpanjangan, bisa mendatangi kantor Satpas Pekanbaru yang beralamatkan di Jl. Meranti Pandak, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau 28155
Demikianlah informasi Jadwal dan lokasi SIM Keliling Pekanbaru yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling di Pekanbaru. Jangan lupa bagikan informasi ini jika bermanfaat ya. Sekian dan terimakasih.