Bagi anda warga kota Tangerang yang saat ini sedang terjebak PPKM level 3 dan level 4 tidak perlu khawatir untuk mengurus perpanjang SIM (Surat Izin Mengendarai). SIM Keliling Kota Tangerang secara resmi telah diberlakukan. Dimana, ini membantu publik untuk melakukan pengurusan tanpa harus berdesakan dan tetap taat social distancing. Berikut informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Tangerang lengkapnya.
Daftar Isi :
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang
Dikarenakan pelayanan SIM Keliling berjalan terbatas, maka sebagai publik wajib bagi anda selalu update seputar jadwal dan lokasi diberlakukannya SIMLING tersebut. Namun, bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM harus tetap taat mengenakan masker standar kesehatan, membawa hand sanitizer, dan menghindari kerumunan.
Berikut ini, jadwal beserta lokasi SIM Keliling di kota Tangerang, dimana anda bebas melakukan perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D, yaitu :
- Senin : Plaza Karawaci, Pukul 08.00 – 13.00.
- Selasa : Pos Pol Pinang Cipondoh, Pukul 08.00 – 13.00.
- Rabu : Taman Cibodas Jatiuwung, Pukul 08.00 – 13.00.
- Kamis : Plaza Sinta Karawaci, Pukul 08.00 – 13.00.
- Jumat : Metro Poli, Pukul 08.00 – 13.00.
- Sabtu : City Mall Pasar Baru Karawaci, Pukul 08.00 – 13.00.
- Minggu : City Mall Pasar Baru Karawaci, Pukul 08.00 – 13.00.
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum melakukan syarat perpanjangan SIM, masyarakat harus menyiapkan biaya yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan berlaku sampai hari ini.
Biaya yang harus dipenuhi antara lain yaitu ; Rp. 80.000 untuk biaya perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk biaya perpanjangan SIM B, inilah sayrat yang harus dipenuhi, yaitu :
- KTP WNI atau WNA asli dan fotokopi KTP sebanyak 3 lembar.
- SIM lama yang akan diperpanjang dan fotokopi SIM sebanyak 3 lembar.
- Bukti kesehatan dari dokter, Puskesmas, Rumah Sakit, dan Klinik.
- Fomurlir pengisian identitas diri untuk perpanjangan SIM.
- Wajib lulus tes psikologi.
- Surat keterangan butki berhasil dan lulu ujian keterampilan simulator.
- Bukti surat keterangan sehat mata dari Rumah Sakit, dokter, Klinik, dan Puskesmas.
- Menyiapkan budgeting atau biaya yang dibutuhkan.
Prosedur Perpanjang SIM
Prosedur perpanjang SIM dapat dilakukan secara online dan offline. Bagi anda yang bermukim di tenga kota Tangerang inilah prosedur yang bisa anda bawa untuk memperpanjang SIM, yaitu :
- Silahkan langsung datang ke kantor Satpas, serta lakukan proses pendaftaran langsung pada loket formulir.
- Kemudian, silahkan masyarakat menuju ke loket kesehatan yang telah dituju, serta jangan lupa untuk melakukan cek tekanan darah dan buta warna normal.
- Lampirkan langsung bukti tes kesehatan, salinan SIM asli yang akan diperpanjang dan KTP asli.
- Lalu, kumpulkanlangsung di ruang informasi serta loke permohonan SIM.
- Masukkan semua persyaratan kedama map, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mendapat kartu asuransi dan formulir berwarna biru.
- Mintalah kembali formulir pengajuan bukti perpanjangan SIM di loket registrasi.
- Setelah itu, isilah data-data di dalam formulir sampai anda mendapat panggilan untuk merekam tanda tangan, sidik jari, dan foto.
Alamat Kantor Satpas Kota Tangerang
Bagi anda yang ingin melakukan pengurusan pembayaran bisa langsung mengunjungi alamat Kantor Satpas di Jl.Perintis Kemerdekaan No.2B, Cikokol, Tangerang, Babakan, Banten. Demikianlah informasi menarik mengenai proses yang harus anda lalui untuk melakukan perpanjang SIM di SIM Keliling Kota Tangerang. Semoga ini sangat membantu !