Syarat dan Biaya Membuat KIA menjadi informasi yang penting bagi masyarakat, terkhususnya bagi yang ingin mengurus KIA. Mengingat fungsi dari KIA ini sangatlah banyak dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka, dengan artikel ini informasi tersebut dapat dipahami masyarakat dan mempermudah proses pengurusan KIA.
Daftar Isi :
Mengenai KIA (Kartu Identitas Anak)
KIA (Kartu Identitas Anak) tersebut akan dijelaskan dengan cukup detail pada artikel ini, mengingat manfaat yang dimiliki oleh kartu jenis ini sangatlah banyak. Berikut ini akan disajikan informasi dari manfaat – manfaat yang diberikan oleh KIA, syarat – syarat pembuatan KIA, prosedur pembuatan KIA, hingga biaya yang dibebankan untuk membuat KIA.
Manfaat KIA (Kartu Identitas Anak)
KIA (Kartu Identitas Anak) merupakan kartu yang dijadikan sebagai identitas seorang anak. KIA ini memiliki banyak manfaat yang diantaranya merupakan manfaat administrasi dari anak tersebut. Adapun manfaat – manfaat yang didapatkan dari kartu KIA tersebut adalah:
- Digunakan untuk mendaftar sekolah anak, baik dari SD hingga SMA sebab anak tidak memiliki identitas khusus.
- Sebagai persyaratan administrasi mengurus tabungan anak di Bank dan BPJS Kesehatan
- Sebagai persyaratan administrasi beasiswa anak yang bisa digunakan untuk membiayai sekolahnya, baik dari SD hingga SMA.
- Dijadikan sebagai identitas anak pada saat Imigrasi ke luar daerah
- Menghindari terjadinya kriminalitas perdagangan anak yang sangat berbahaya
Syarat – Syarat Membuat KIA
Setelah mengetahui manfaat dari membuat KIA tersebut, maka anda dapat melakukan pengurusan KIA dengan memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat – syarat yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Pas Foto 3×4 Cm anak
Prosedur Mengurus KIA (Kartu Identitas Anak)
Setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak disdukcapil, maka hal selanjutnya yang wajib anda pahami adalah prosedur mengurus KIA. Adapun beberapa prosedur pengurusan KIA yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut.
- Mengunjungi disdukcapil setempat dengan membawa berkas – berkas yang menjadi persyaratan dengan rapi.
- Petugas loket akan memeriksa keabsahan berkas
- Selanjutnya, pas foto anak akan diambil bagi anak berusia 5 tahun ke atas hingga 17 tahun.
- Sedangkan, anak dibawah usia 5 tahun tidak memerlukan pas foto.
- Menerima bukti pengurusan KIA tersebut
- Mengunjungi loket pencetakan KIA dan menyerahkan bukti pengurusan tersebut
- Menunggu proses pencetakan KIA yang bisa memakan waktu hingga 14 hari
Biaya Membuat KIA (Kartu Identitas Anak)
Syarat dan Biaya Membuat KIA tentunya menjadi suatu hal yang wajib diperhatikan. Hal ini tercerminkan selain dari syarat untuk membuat KIA tersebut tetapi juga dari biaya yang dibebankan ketika membuat Kartu Identitas Anak tersebut. Adapun biaya – biaya yang dibebankan tersebut adalah sebagai berikut:
- Biaya Fotokopi berkas persyaratan saja yang dibebankan
- Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu identitas anak (KIA) tersebut sama sekali tidak dibebankan biaya alias gratis. Hal tersebut disebabkan oleh sifat KIA yang merupakan program dari pemerintah.
Syarat dan Biaya Membuat KIA merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh para masyarakat yang memiliki anak dan hendak membuatkan anaknya identitas KIA tersebut. Dengan informasi – informasi yang tertera di atas maka dapat dipastikan bahwa KIA tersebut dapat diproses dengan persyaratan, biaya yang gratis, hingga prosedur yang sangatlah mudah. Dengan begitu, proses pengurusan menjadi efektif dan efisien.