Jadwal SIM Keliling Mojokerto Terbaru Hari Ini

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Mojokerto Hari Ini, Maret 2024 – SIM adalah dokumen penting yang menandakan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraanr. Sehingga setiap pengendara wajib mengurus perpanjangan SIM. Selain di Satpas, SIM keliling menjadi tempat mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling Mojokerto Terbaru Hari Ini

Bagi warga Mojokerto yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM ke kantor Satpas, kini bisa mengurusnya dengan mudah di layanan SIM keliling. Layanan SIM keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjang SIM secara lebih efektif.

Operasional SIM Keliling Mojokerto
Operasional SIM Keliling Mojokerto

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Maret 2024

Bagi pemilik SIM yang ingin mengurus perpanjangan SIM, sebaiknya jangan menunggu sampai masa berlakunya habis. Pemilik SIM harus mengetahui kapan masa berlaku SIM habis. Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Mojokerto :

  • Senin : Balai Desa Dlangu (12.00-19.00 WIB)
  • Selasa : Polsek Dawarblandong (12.00-19.00 WIB)
  • Rabu : Pujasera Pacet (12.00-19.00 WIB)
  • Kamis : Pujasera Ougeran Gondang (12.00-19.00 WIB)
  • Jum’at : Depan Bank Dinoyo Jatireyo (12.00-19.00 WIB)
  • Sabtu : Balai Desa Kecamatan Trawas (12.00-19.00 WIB)
  • Minggu : libur

Syarat Perpanjang SIM

Untuk mengurus perpanjangan SIM, warga Mojokerto harus melengkapi persyaratan sehingga dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM. Adapun syarat yang harus Anda Persiapkan sebagai pemohon yaitu sebagai berikut :

  • Membawa SIM asli yang akan Anda perpanjang masa berlakunya
  • Fotocopy e-KTP 3 lembar
  • Mengambil dan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan yang menghabiskan biaya administrasi Rp 35.000
  • Melakukan tes psikologi berupa tes tertulis dengan biaya Rp 100.000
  • Menyediakan alat tulis sendiri untuk mengisi formulir dan tes psikologi

Prosedur Perpanjangan SIM Offline dan Online

Mengurus perpanjangan SIM kini dapat Anda lakukan dengan 2 cara, yaitu secara offline dengan mendatangi kantor Satpas atau SIM keliling Mojokerto, dan via online yaitu melalui website. Adapun prosedur perpanjangan SIM secara offline adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih aktif bagi
  2. WNI atau membawa dokumen keimigrasian bagi WNA
  3. Kemudian pemohon melakukan pendaftaran untuk melakukan perpanjangan SIM di loket pendaftaran Satpas atau SIM keliling
  4. Petugas akan memberikan formulir yang akan diisi oleh pemohon
  5. Mengisi formulir sesuai data diri dengan sebenar-benarnya
  6. Setelah itu, pemohon menunggu antrian sampai mendapat panggilan dari petugas
  7. Melakukan tes kesehatan
  8. Terakhir, menunggu proses perpanjangan SIM selesa

Sementara bagi warga Mojokerto yang tidak sempat mengurus perpanjang SIM secara offline, bisa melakukannya melalui via online. Caranya cukup mudah, yaitu melalui website. Berikut langkah-langkahnya :

  • Pertama, buka website Korlantas Polri lalu pilih menu pendaftaran SIM online
  • Pada kolom isian jenis permohonan, klik opsi perpanjangan SIM
  • Mengisi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjangan SIM
  • Memasukkan kode verifikasi, kemudian klik tombol kirim
  • Melakukan pembayaran perpanjang SIM via ATM
  • Mendatangi kantor Satpas dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi dan bukti pembayaran
  • Selanjutnya, harap menunggu giliran untuk difoto dan cetak SIM baru
  • Terakhir, SIM selesai dibuat

Alamat Kantor Satpas

Bagi warga Mojokerto yang ingin mendatangi kantor Satpas untuk keperluan memperpanjang SIM, bisa pergi ke alamat di Jl. Mergelo, Blooto, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Demikianlah infromasi SIM keliling Mojokerto yang dapat disampaikan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda yang hendak melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling di Mojokerto.

error: Content is protected !!