Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Pasuruan Maret 2024 – Setiap pengendara motor wajib memiliki SIM dan melakukan perpanjangan SIM jika masa berlakunya sudah habis. Nah, bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya yang ingin mengurus perpanjang SIM bisa mengurusnya di SIM Keliling.
Daftar Isi :
Layanan SIM Keliling Pasuruan Hari Ini
SIM memiliki masa berlaku 5 tahun, di mana sebelum masa kedaluwarsanya sudah habis pemilik SIM harus mengurus perpanjangan SIM. Hadirnya layanan SIM keliling kini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan tanpa antri.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pasuruan Maret 2024
Layanan mobil SIM keliling di Pasuruan mempermudah warga Pasuruan dan sekitarnya untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Adapun jadwal dan lokasi SIM keliling di masa pandemi bisa saja terjadi perubahan.
Jadwal dan lokasi SIM keliling Pasuruan bisa saja terjadi perbedaan antara website dan di lapangan. Oleh karena itu, jika jadwal terbaru belum tersedia, anda bisa mengambil dari jadwal sebelumnya. Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling saat ini yang dapat berubah kapan saja.
Alun-alun Bangil : Pelaksanan operasi dari jam 08.00-14.00
Syarat Perpanjang SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, maka pemohon harus memenuhi persyaratan perpanjang SIM yaitu dengan melengkapi dokumen yang telah menjadi ketentuan. Berikut beberapa persyaratan perpanjangan SIM :
- Harap melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku SIM habis
- Pemohon wajib mengisi formulir permohonan SIM
- Pemohon wajib melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan dua lembar fotocopy
- Melampirkan KTP asli setempat yang masih berlaku dan dua lembar fotocopy
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas
- Wajib melampirkan pas foto ukuran 3 x 4 terbaru
Prosedur Perpanjang SIM Offline dan Online
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline dan online. Adapun untuk prosedur perpanjang SIM offline harus mendatangi Satpas terdekat. Sementara sistem online bisa melakukan perpanjangan melalui website. Berikut prosedur perpanjangan SIM offline.
- Siapkan dokumen berupa KTP asli dan fotocopy, masa tenggang SIM asli, Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas
- Setelah menyiapkan persyaratan, langsung datang ke Satpas terdekat untuk melakukan pendaftaran di loket formulir
- Selanjutnya, pergi ke loket kesehatan untuk melakukan cek kesehatan tes buta warna dan tekanan darah
- Kemudian mengumpulkan hasil tes kesehatan, fotocopy KTP dan SIM asli yang akan diperpanjang di ruang infromasi dan pendaftaran pemohon SIM
- Tunggu beberapa saat hingga petugas Satpas memberikan formulir biru dan kartu asuransi
- Setelah itu, minta formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendaftaran
- Isi formulir dengan sebenar-benarnya
- Pemohon melakukan rekam foto, tanda tangan dan sidik jari
- Terakhir, tunggu proses perpanjangan SIM selesai lalu bisa diambil setelah petugas memberikannya
Alama Kantor Satpas
Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Satpas, bisa langsng mendatangi kantor Satpas yang berlokasi di Jl. Balaikota No.3, Kandangsapi, Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Itulah dia alamat kantor Satpas di Pasuruan yang bisa anda datangi jika hendak melakukan perpanjangan SIM secara offline. Anda juga bisa mengurusnya di SIM keliling jika memungkinkan. Adapun jika ingin mengurus perpanjangan SIM online bisa melalui webiste.
Nah, demikianlah informasi terkait layanan SIM keliling Pasuruan yang mungkin bermanfaat bagi anda. Semoga warga Pasuruan dan sekitarnya dapat lebih antusias untuk mengurus perpanjangan SIM tepat waktu. Sekian, dan terimakasih !