SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah salah satu dokumen penting yang perlu Anda bawa ketika anda berkendara di jalan raya. Adanya Jadwal dan Lokasi SIM keliling Sumedang dapat membantu para masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM dengan membawa persyaratan yang telah menjadi ketentuan seperti SIM asli dan juga foto kopi KTP.
Daftar Isi :
Layanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang
SIM keliling ini umumnya melayani perpanjangan jenis SIM A serta SIM C bagi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya sudah habis, prosesnya melalui Polres Sumedang serta berlaku penerbitan layaknya SIM baru. Pelayanan SIM keliling beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Bagi anda warga Sumedang dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke tempat SIM keliling yang tersebar di beberapa tempat. Berikut ini jadwal dan lokasi SIM keliling kabupaten Sumedang yang bisa anda ikuti :
- Senin : Pertigaan Cibala Jatinunggal Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Selasa : Alun – Alun Darmaraja Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Rabu : Dealer Yamaha JPM Situraja Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Kamis : RM Pandan Wangi Ganeas Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Jumat : Dealer Yamaha JPM Cimalaka Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Sabtu : JPM SMD Utara Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Minggu Libur
Syarat Perpanjang SIM
Untuk memperpanjang SIM di tempat perpanjangan SIM keliling Sumedang anda perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini syarat-syarat yang Anda butuhkan tersebut.
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan kesehatan dari dokter rekomendasi POLRI Sumedang
- SIM asli yang ingin diperbarui dan masih berlaku
- Map biru (untuk SIM C) dan map hijau (untuk SIM A)
- Membayar biaya untuk memperpanjang SIM A Rp 80.000, Surat Kesehatan Rp 40.000 dan disetor lewat Bank BRI
- Membayar biaya untuk memperpanjang SIM C Rp 75.000, Surat Kesehatan Rp 40.000 dan disetor lewat Bank BRI
Prosedur Perpanjang SIM Offline dan Online
Memperpanjang SIM A dan SIM C saat ini dapat anda lakukan secara online maupun offline. Anda dapat memilih metode yang paling mudah dan sesuai dengan kondisi anda. Untuk prosedur perpanjang SIM Offline Kabupaten Sumedang bisa anda lakukan dengan langkah di bawah ini :
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang sesuai dengan persyaratan kepada petugas
- Berikutnya petugas melakukan verifikasi data
- Kemudian anda perlu membayar biaya untuk memperpanjang SIM pada loket yang telah tersedia
- Foto diri sebagai identitas SIM baru
- Cetak SIM baru
Bagi anda yang lebih memilih untuk memperpanjang SIM secara online, maka anda dapat mengikuti beberapa langkah di bawah ini :
- Pemohon bisa membuka lawan perpanjangan SIM online dengan mengunduh aplikasi digital Kortantas Polri terlebih dahulu
- Berikutnya masukkan nomor HP aktif guna konfirmasi OTP
- Selanjutnya registrasi SIM, NIK, Foto KTP, serta selfie untuk verifikasi
- Setelah itu, anda perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
- Kemudian lakukan pembayaran
- Berikutnya proses pembuatan SIM baru
- Setelah SIM baru selesai akan dikirimkan ke alamat anda
Jika anda sudah menerimanya, anda perlu konfirmasi bahwa SIM baru sudah anda terima melalui aplikasi
Alamat Kantor Satpas
Bagi warga Sumedang yang ingin melakukan perpanjangan SIM maupun keperluan yang lain bisa langsung menuju kantor Satpas Sumedang. Adapun alamat yang dapat anda tuju yaitu Jl. Prabu Geusan Ulun Nomor 36 Sumedang.
Demikian ulasan mengenai SIM keliling Sumedang, persyaratan, prosedur perpanjangan SIM dan alamat kantor Satpas Sumedang yang bisa anda kunjungi. Pastikan anda selalu mematuhi protokol kesehatan demi mencegah resiko penyebaran virus covid-19.