Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online merupakan hal yang patut dipahami oleh masyarakat untuk tetap bisa menggunakan SIM nya tanpa harus repot – repot pergi ke samsat. Dengan mengandalkan teknologi yang sangat memumpuni di era ini, maka perpanjangan SIM tersebut tentu saja bukan masalah.
Daftar Isi :
Pengertian SIM Online
Menggunakan teknologi muktahir menjadi hal yang tidak memisterikan di era ini, sebab semuanya telah terancang khusus bahkan mempermudah masyarakat untuk melakukan hal administrasi secara online. Berikut ini akan disajikan persyaratan, biaya, hingga prosedur perpanjangan SIM secara online yang membuat anda semakin efisien dalam waktu.
Syarat – Syarat Perpanjang SIM Online
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online pertama kali yang akan dibahas tentunya adalah syarat dari perpanjangan SIM online tersebut. Meskipun online, perpanjangan SIM ini tetap saja membutuhkan persyaratan – persyaratan penting untuk dapat melancarkan prosesnya. Adapun berkas – berkas yang dipersyaratkan untuk perpanjang tersebut adalah:
- Formulir perpanjangan SIM yang sudah tersedia di website Korlantas Polri.
- KTP asli bagi WNI dan dokumen pengimigrasian bagi masyarakat WNA
- SIM lama yang masih berlaku sehingga hal ini menyaratkan anda untuk melakukan perpanjangan pada saat SIM masih berlaku.
- Surat kesehatan dari dokter terbaru yang berlaku
- Surat keterangan lulus uji simulator berkendara.
Biaya Perpanjang SIM Online
Hal selanjutnya yang wajib dipahami oleh masyarakat sebelum memutuskan untuk memperpanjang SIM secara online adalah biaya yang dibebankan. Sebab, biaya menjadi persyaratan selanjutnya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online tersebut. Adapun biaya – biaya yang dibebankan dalam perpanjangan SIM Online ini adalah sebagai berikut:
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi:
- SIM A dan A umum Rp. 80.000
- Untuk SIM B1 dan B1 umum Rp.80.000
- Untuk SIM B2 dan B2 umum Rp.80.000
- Biaya SIM C Rp.75.000
- Biaya SIM C1 Rp.75.000
- Mempersiapkan biaya untuk SIM C2 Rp.75.000
- SIM D Rp.30.000
- SIM D khusus D1 Rp.30.000
- Dan untul biaya SIM Internasional Rp.225.000
Prosedur Melakukan Perpanjangan SIM Online
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online bukan saja hal yang perlu diketahui oleh masyarakat yang hendak melakukan kegiatan tersebut. Akan tetapi, prosedur melakukan perpanjangan SIM Online tersebut – pun turut diinformasikan dengan jelas agar anda tidak kebingungan. Berikut ini adalah prosedur yang berlaku:
- Membuka website yang disediakan oleh pihak Polri
- Pilih menu perpanjangan SIM online
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Masukkan kode verifikasi pendaftaran dan selanjutnya anda terdaftar
- Lanjutkan ke tahap pembayaran perpanjangan SIM Online melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.
- Pilih terlebih dahulu lokasi pengambilan SIM melalui website tersebut, bisa SAMSAT keliling, kantor SAMSAT, gerai SAMSAT, dan pelayanan SAMSAT terdekat dengan anda lainnya.
- Kunjungi pilihan anda tersebut dan serahkan beberapa persyaratan tersebut berserta bukti pembayaran
- Tunggu prosesnya, dimana anda akan diminta untuk berfoto dulu sebagai foto SIM milik anda tersebut.
- SIM anda telah diperpanjang.
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online menjadi hal yang cukup krusial terutama bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjang SIM. Dengan informasi – informasi yang tertera di atas tentu saja proses administrasi perpanjangan SIM anda semakin efektif dan efisien untuk dilakukan.