Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru Hari Ini

Selain STNK, SIM menjadi syarat kelengkapan berkendara yang wajib Anda miliki oleh pengemudi. SIM harus berlaku saat Anda berkendara. Jika sudah mendekati kadaluarsa, segera perpanjang SIM ke SIM Keliling atau kantor satpas. Bagi warga Cimahi dan sekitarnya, akhir Maret 2024 ini terdapat jadwal dan lokasi SIM Keliling Cimahi yang bisa Anda datangi.

Jadwal SIM Keliling, Persyaratan dan Prosedurnya

Bagi Anda yang malas pergi ke kantor Satpas atau sudah terbiasa pergi ke SIM Keliling untuk memperpanjang SIM, Anda bisa mendatangi lokasi SIM Keliling di Cimahi dengan membawa dokumen persyaratannya. Lebih baik juga ketika Anda sudah mengetahui prosedur memperpanjang SIM yang akan dibahas juga di bawah ini.

Operasional Mobil SIM Keliling Kota Cimahi
Operasional Mobil SIM Keliling Kota Cimahi

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Cimahi Maret 2024

Berikut ini lokasi dan jadwal SIM Keliling Cimahi yang bisa Anda datangi untuk warga Cimahi dan sekitarnya. Jam operasional mulai dari pukul 08.00 hingga proses selesai. Namun, jam pendaftaran terbatas, seperti di bawah ini.

  • Senin: Alun-alun Kota Cimahi, (08.00 – 11.00)
  • Selasa: Mesjid Agung Lembang, KKB, (08.00 – 11.00)
  • Rabu: Mall Cimahi, (08.00 – 11.00)
  • Kamis: Alun-alun Kota Cimahi, (08.00 – 11.00)
  • Jumat: GT Padalarang Timur, (08.00 – 10.00)
  • Sabtu: Alun-alun Kota Cimahi, (08.00 – 10.00)

Syarat Perpanjang SIM

Dokumen persyaratan harus Anda ketahui dan persiapkan dengan baik sebelum berangkat ke tempat SIM Keliling. Jangan sampai ada dokumen yang tertinggal yang bisa menghambat proses perpanjangan SIM. Berikut ini barang yang harus Anda bawa.

  • KTP asli dan fotokopinya 2 lembar
  • SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya 2 lembar
  • Alat tulis (untuk mengisi formulir agar tidak berebut dengan orang lain)

Prosedur Perpanjang SIM Offline dan Online

Saat ini, perpanjang SIM sudah bisa Anda lakukan secara offline dan online. Anda dapat memilih cara mana yang paling Anda sukai. Berikut ini sekilas prosedur perpanjang SIM secara offline dan online.

Prosedur Perpanjang SIM Offline

  1. Prosedur perpanjangan SIM offline dengan cara datang langsung ke kantor Satpas atau SIM Keliling.
  2. Lakukan pendaftaran, lalu mengisi formulir permohonan perpanjang SIM yang diberikan.
  3. Setelah diisi, formulir dikembalikan ke petugas lalu menunggu sampai dipanggil oleh petugas.
  4. Kemudian, Anda akan tes kesehatan berupa tes buta warna dan tekanan darah.
  5. Tahap selanjutnya yaitu rekam poto, menulis tanda tangan dan sidik jari.
  6. Tunggu hingga pembuatan SIM selesai, lalu ambil.

Prosedur Perpanjang SIM Online

  1. Lakukan registrasi di website http://sim.korlantas.polri.go.id. Lalu klik “Pendaftaran SIM Online” dan isi data diri sesuai KTP.
  2. Lakukan pembayaran dengan menggunakan metode pilihan yang telah tersedia.
  3. Pilih lokasi kantor Satpas yang akan Anda datangi beserta dengan jadwal tanggalnya.
  4. Akan ada email atau SMS yang berisi kode bayar dan informasi bahwa Anda sudah menyelesaikan registrasi perpanjangan SIM online.
  5. Datang ke kantor Satpas yang dipilih pada tanggal yang dipilih saat pendaftaran online.
  6. Berikan bukti Anda sudah melakukan pendaftaran online pada petugas registrasi.
  7. Data akan diperiksa untuk disesuaikan. Setelah data sesuai, dilakukan proses identifikasi dan verifikasi berupa rekam poto, menulis tanda tangan dan mencap sidik jadi.
  8. Tunggu hingga SIM jadi, lalu ambil.

Alamat Kantor Satpas

Jika telat mengikuti pendaftaran SIM Keliling, Anda bisa mengunjungi kantor Satpas Cimahi yang berada di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Jadwal SIM Keliling Cimahi untuk pendaftaran hanya beberapa jam saja yang akan membuat orang-orang datang dalam waktu berdekatan. Anda harus datang lebih awal agar lebih cepat selesai.

error: Content is protected !!