Saat ini telah hadir SIM Keliling Kota anda, dapat membantu anda untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Melakukan perpanjangan SIM kendaraan wajib anda lakukan sebagai pengendara sepeda motor dan mobil. Tahun ini, anda bisa melakukan perpanjang SIM melalui aplikasi online berbasis Smartphone. Simak lebih lengkap jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilatah Tangsel di bawah ini.
Daftar Isi :
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan
Selain mendatangi SIM Keliling Kota Tangsel, anda dapat melakukan perpanjang SIM dengan mendatangan Satuan PenyelenggaraAdministrasi SIM (Satpas) di Kepolisian Resort. Anda harus membawa biaya tariff perpanjangan SIM yang telah ditentukan pada PP Nomor 60 tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp.80.000 dan SIM C sebesar Rp.75.000.
- Senin : BSD Plaza, Pukul 08.00 – 13.00 dan 15.00 – 17.00.
- Selasa : ITC BSD, Pukul 08.00 – 13.00 dan 15.00 – 17.00.
- Rabu : WTC Serpong, Pukul 08.00 – 13.00
- Bintaro Plaza, Pukul 08.00 – 13.00 dan Pukul 15.00 – 17.00.
- Kamis : WTC Serpong, Pukul 08.00 – 13.00
- Bintaro Plaza, Pukul 08.00 – 13.00.
- Jumat : ITC BSD, Pukul 08.00 – 11.00
- Pamulang Square, Pukul 08.00 – 11.00
- Sabtu : Pamulang Square, Pukul 08.00 – 11.00
- ITC BSD, Pukul 08.00 – 11.00 dan 15.00 – 17.00
- Minggu : Bintaro Plaza, Pukul 08.00 – 10.00.
Syarat Perpanjang SIM
Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat anda lakukan secara online dan offline. Berikut ini persyaratan yang harus anda bawa saat melakukan perpanjangan SIM di SIMLING, yaitu :
SIM atau Surat Izin Mengemudi yang lama.
Membawa Kartu Identitas Penduduk (KTP) yang asli dan masih berlaku.
Surat kesehatan dari doketer, Puskesmas, Rumah Sakit, dan Klinik.
Surat keterangan lulus dari ujian terampil simulator.
Mengisi formulir pengajuan SIMLING atau SIM Keliling.
Prosedur Perpanjang SIM
Saat ini, pemerintah telah memberlakukan prosedur perpanjangan SIM berbasis via online. Tujuannya untuk mempermudah urusan masyarakat agar bejalalan lancar dan efisien, yaitu:
Melakukan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri, melalui layanan SIM Nasional Persisi atau disebut juga (SINAR).
- Unduh aplikasi digital tersebut melalui AppStore dan PlayStore.
- Masukkan nomor handphone yang aktif agar kode OTP mudah dikirimkan.
- Isilah data-data pribadi pada form registrasi yang terlampir, sesuai dengan NIK dan KTP.
- Lakukan verifikasi wajah dengan face recognition.
- Tambahkan nomor handphone dan surrel ayng masih aktif.
- Lakukan pentransferan biaya pembuatan SIM melalui Mobile Banking, maka perpanjangan SIM telah berhasil dan bisa digunakan kembali.
- Sementara, tahapan porosedur perpanjang SIM secara offline dapat anda lakukan dengan cara langsung mendatangi kantor Satpas di kota Tangerang Selatan.
Berikut ini syarat-syarat yang harus anda bawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM offine di kantor Satpas, syarat-syarat tersebut sebagai berikut:
- Menyerahkan fotokopi SIM dan KTP ke loket pendaftaran.
- Menyelesaikan pengisian formulir perpanjangan SIM.
- Setelah menyerahkan fomulir, lakukan pengisian tes psikologi .
- Setelah itu, tunggu panggilan dari pihak administrasi yang berjaga.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM yang telah ditentukan negara.
Alamat Kantor Satpas di Kota Tangerang Selatan
Bagi anda yang berdomisili di kota Tangerang Selatan dan ingin menemukan alamat Kantor Satpas dengan mudah, bisa langsung ke lokasi Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Demikianlah informasi lengkap mengenai syarat yang harus lengkap saat hendak melakukan perpanjangan SIM kendaraan melalui SIM Keliling kota Tangerang Selatan-Tangsel, selamat mencoba!