Jadwal SIM Keliling Pangandaran Hari Ini

Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa SIM (Surat Izin Mengemudi) mempunyai masa berlaku selama 5 tahun. Oleh karena itu, saat masa berlaku hampir habis, maka pemilik SIM harus melaksanakan perpanjangan SIM salah satunya dengan memanfaatkan layanan, jadwal dan lokasi SIM keliling Pangandaran.

SIM Keliling Kabupaten Pangandaran

Belakangan ini, kehadiran layanan perpanjang SIM online semakin memudahkan masyarakat. Perpanjangan SIM melalui SIM keliling baik secara offline atau online dapat menjadi alternatif tepat untuk anda pilih terutama bagi warga Pangandaran yang memiliki aktivitas padat setiap harinya.

Kolaborasi SAMSAT dan SIM Keliling Pangandaran
Kolaborasi SAMSAT dan SIM Keliling Pangandaran

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Bagi warga Pangandaran dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Polres langsung maka bisa menggunakan layanan SIM keliling dengan jadwal dan lokasi berikut ini.

  • Sabtu : Alun – Alun Parigi (08.00 – 15.00 WIB)
    Bundaran Tugu Marlin (15.00 – 21.00 WIB)
  • Minggu : Bundaran Tugu Marlin (08.00 – 15.00 WIB)

Syarat Perpanjang SIM

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM sebaiknya anda persiapkan dari rumah supaya proses perpanjangan SIM bisa berjalan dengan cepat. Berikut ini persyaratan administratif yang perlu anda persiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan SIM keliling Pangandaran.

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter yang dirujuk pihak Polres
  3. SIM asli yang masih berlaku

Prosedur Perpanjang SIM Offline dan Online

Memperpanjang SIM saat ini dapat dilakukan baik secara offline ataupun online. Jika anda memilih untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara offline, maka anda dapat mengikuti langkah di bawah ini.

  1. Kunjungi kantor Satpas dan lakukan registrasi
  2. Berikutnya, anda bisa menuju loket kesehatan dan lakukan pemeriksaan tekanan darah sekaligus cek buta warna
  3. Selanjutnya, serahkan hasil cek kesehatan, SIM asli, salinan KTP di ruang informasi & pendaftaran pengajuan perpanjangan SIM
  4. Kemudian anda akan memperoleh formulir dan kartu asuransi
  5. Pemohon bisa meminta form pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui loket registrasi
  6. Berikutnya isi form tersebut dan tunggu sampai pihak petugas memanggil anda untuk menuju ruang pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan
  7. Tunggu proses cetak SIM dan anda bisa mengambil SIM baru

Sedangkan untuk anda yang lebih memilih untuk memperpanjang SIM secara online, bisa dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Ini dia tutorialnya :

  1. Pertama, anda dapat memilih ikon SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Berikutnya pilih opsi perpanjangan SIM
  3. Selanjutnya anda bisa memilih golongan SIM yang akan Anda perpanjang lalu unggah scan KTP, scan SIM, scan tanda tangan serta pas photo lengkap dengan tes psikologi dan kesehatan
  4. Lalu isi rekening pembayaran apabila terjadi pembatalan perpanjangan SIM secara online atau pengembalian dana

Berikutnya, pilih metode pengiriman berupa metode pengambilan langsung oleh anda sendiri, jika perwakilan maka menggunakan surat kuasa, maupun memakai jasa pengiriman
Setelah itu, anda bisa membayar melalui account BNI
Berikutnya, SIM baru akan melalui peroses cetak serta diberikan sesuai metode yang anda pilih
Apabila anda memilih memakai jasa pengiriman, SIM akan dikirim ke rumah anda lalu anda perlu memverifikasi penerimaan di aplikasi.

Alamat Kantor Satpas

Bagi anda warga Pangandaran yang ingin memperpanjang SIM langsung ke Satpas maka anda bisa mendatangi alamat Jalan Raya Wonoharjo, Pangandaran, Ciamis.

Demikian ulasan mengenai layanan SIM keliling Pangandaran yang dapat anda gunakan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus ke lokasi Satpas secara langsung. Layanan ini bisa memudahkan anda untuk memperpanjang SIM secara on time serta tidak harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal karena masa berlaku terlanjur habis.

error: Content is protected !!