Saat ini kegiatan perpanjangan SIM A dan C kendaraan harus dilakukan oleh semua pengendara. Hal ini secara langsung dilakukan oleh Satuan Unit Lalu Lintas Polisi Resprt di Cilegon. Hadirnya SIM Keliling Cilegon sangat membantu mayarakat mengurus SIM. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 77, ayat 1 tentang keharusan membuat SIM. Berikut informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Cilegon lengkapnya.
Daftar Isi :
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cilegon
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan tanda pengenal dan registrasi yang langsung dikeluarkan pihak kepolisian negara, serta menjadi salah satu persyaratan administarsi penting.
Dimasa pandemi Covid-19 anda bisa langsung mengurus SIM melalui SIM Keliling yang disediakan langsung oleh pihak kota Cilegon, berikut ini jadwal dan lokasinya, yaitu :
- Kamis : Land Mark Cilegon Banten, Pukul 08.00 – 15.00.
- Jumat : Tugu Landmark Jalan Jombang, Pukul 13.00 – 16.00.
- Sabtu : Mall Cilegon, Pukul 09.00 – 15.00.
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, anda harus memenuhi persyaratan sehat rohani dan jasmani, memahami makna peraturan lalu lintas, dan melengkapi persyaratan administrasi.
Ketika mengurus SIM anda harus membawa biaya yang dibutuhkan. Biaya SIM A yakni Rp.80.000 dan SIM C yakni Rp.75.000, berikut ini syarat-syarat melakukan perpanjang SIM :
- KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP
- Mahir mambaca dan menulis secara lancar
- Mengetahui peraturan lalu lintas saat sedang berada di jalan raya
- Memahami pengetahuan di dalam teknis otomotis dasar
- Membawa surat keterangan dokter dari psikologis kejiwaan.
- Mentaati batasan umur yang ditetapkan, antara lain SIM C minimal 16 tahun, SIM A minimal 17 tahun, dan SIM B1 atau B2 minimal 20 tahun.
- Mahir mengemudikan sepeda motor dan mobil.
- Mempunyai kesehatan mental dan fisik.
- Lulus ujian praktek dan tori.
Prosedur Perpanjang SIM
Prosedur perpanjang SIM dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut ini prosedur dalam melakukan perpanjangan SIM secara online, yaitu :
- Silahkan buka laman website SIM online korlantas.polri.go.id, setelah itu lakukan proses registrasi
- SIM (Surat Izin Mengemudi) menggunakan Kartu Identitas Penduduk.
- Setelah pengisian registrasi selesai, selanjutnya klik menu pendaftaran SIM online. Pastikan, telah membaca segala bentuk ptunjuk dan permohonan data yang terlampir.
- Silahkan perhatikan kembali data-data pribadi telah diisi secara lengkap, serta masukkan kontak person yang mudah dihubungi apabila terjadi kendala secar tiba-tiba.
- Lakukan konfirmasi data perpanjangan SIM online dengan benar.
Berikut ini prosedur perpanjangan SIM secara offline, bagi anda yang berdomisili di kota Cilegon, yaitu :
- Langsung datang ke lokasi Kantor Satpas untuk mengisi formulir.
- Silahkan menu kebagian loket pendaftaran tes kesehatan untuk melakukan pengeceakan tekanan darah dan buta warna.
- Berikanlan hasil salinan SIM dan KTP, serta hasil tes kesehatan.
Ambilah fomulir berwarna biru beserta kartu asuransi dan masukkan ke dalam map putih. - Isilah formulir perpanjangan SIM dan antar kembali ke petugas untuk mendapatkan panggilan untuk rekam tanda tangan, foto, dan sidik jari.
- Setelah menunggu beberapa menit, maka anda akan mendapat panggilan untuk mengambil SIM yang telah selesai.
Alamat Kantor Satpas Kota Cilegon
Bagi anda yang ingin datang ke kantor Satpas kota Cilegon, bisa langsung datang ke Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 1, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten. Demikianlah informasi menarik mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi, melalui SIM Keliling Cilegon.